Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. MI/Arya Manggala
Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. MI/Arya Manggala

Pemprov DKI Akui Kasus Penjualan Daging Anjing Pelik

Theofilus Ifan Sucipto • 11 September 2021 01:33
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui kasus dugaan penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat, pelik. Pemerintah mesti mengakomodasi aspirasi semua pihak.
 
“Ini pasti akan menimbulkan pro dan kontra. Kita pahami kita hidup di Jakarta seperti satu wadah. Ada yang suka dan ada yang tidak,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (DKPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati saat dihubungi, Jumat, 10 September 2021.
 
Suharini mengatakan dalam undang-undang tidak ada larangan mengonsumsi daging anjing. Bahkan, ada etnis tertentu yang percaya mengonsumsi daging anjing bisa membuat tubuh sehat dan menyembuhkan penyakit.

Meski begitu, ada pula masyarakat yang melihat anjing sebagai hewan peliharaan yang lucu bahkan menyayanginya. Namun Suharini melihat dari sisi ilmiah.
 
“Sesunggunya dia adalah pembawa penyakit dan perlu kita waspadai. Itu yang perlu dititikberatkan,” ujar dia.
 
Suharini menyebut pihaknya berusaha mengakomodasi perbedaan pandangan itu. Dia berjanji bakal membuat keputusan seadil-adilnya bagi kedua belah pihak.
 
“Apalagi kondisi saat ini pandemi dan mulai kita tumbuhkan ekonom-ekonomi yang ada di masyarakat,” papar Suharini.
 
Pemprov DKI, kata dia, bakal mengedepankan edukasi bagi seluruh pihak. Mulai dari pemangku kebijakan, pelaku usaha, bahkan konsumen daging.
 
Animal Defenders Indonesia menyomasi PD Pasar Jaya terkait dugaan penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Somasi itu ditembuskan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
 
"Penjualan daging anjing di PD Pasar Jaya di Pasar Senen sudah berlangsung sangat lama," tulis Instagram @animaldefendersindo seperti dikutip Medcom.id, Jumat, 10 September 2021.
 
Animal Defenders Indonesia menyebut penjualan daging anjing paralel dengan daging-daging lain. Mereka memprotes fenomena tersebut.
 
"Pembiaran ini adalah bentuk dukungan pasif pada hal yang melanggar peraturan," tulis Animal Defenders Indonesia.
 
(Baca: PD Pasar Jaya Disomasi Terkait Dugaan Penjualan Daging Anjing)
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp 50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan