Jakarta: Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat ada 1.213 perusahaan dengan 159.988 pekerja atau buruh yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebanyak 202 perusahaan di antaranya ditutup sementara.
"Sebanyak 202 perusahaan masuk kategori tidak dikecualikan, namun tetap melakukan kegiatan usaha," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta, Sabtu, 16 Mei 2020.
Menurut dia, 17.096 pekerja dari perusahaan-perusahaan itu ikut dirumahkan. Perusahaan yang paling banyak diberhentikan sementara berada di Jakarta Selatan.
"Dengan total 51 perusahaan yang mempekerjakan 1.629 buruh," ucap Andri.
Selain itu, 307 perusahaan yang tidak dikecualikan ditemukan tetap beraktivitas sehingga diberi peringatan dan pembinaan. Mereka masih beraktivitas karena mengantongi izin Kementerian Perindustrian.
"Sebanyak 307 perusahaan ini belum melaksanakan protokol kesehatan covid-19 secara menyeluruh sehingga diberi peringatan," ucap Andri.
Perusahaan kategori itu memiliki total 56.410 pekerja. Perusahaan yang paling banyak menerima surat teguran berada di Jakarta Timur.
"Dengan jumlah 109 perusahaan yang mempekerjakan 23.685 buruh," sambung dia.
Baca: Polisi Awasi Perusahaan yang Kembali Beroperasi saat PSBB
Kemudian, ada 704 perusahaan dengan 86.482 pekerja juga diberi peringatan dan pembinaan karena belum menjalankan protokol kesehatan covid-19 secara menyeluruh. Perusahaan ini masuk sektor yang diizinkan beroperasi.
"Pemberian peringatan paling banyak di Jakarta Pusat dengan jumlah 176 perusahaan yang mempekerjakan 15.042 buruh," ungkap Andri.
Informasi lengkap tentang perkembangan penanganan pandemi covid-19 bisa langsung diakses di sini.
Jakarta: Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat ada 1.213 perusahaan dengan 159.988 pekerja atau buruh yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sebanyak 202 perusahaan di antaranya ditutup sementara.
"Sebanyak 202 perusahaan masuk kategori tidak dikecualikan, namun tetap melakukan kegiatan usaha," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta, Sabtu, 16 Mei 2020.
Menurut dia, 17.096 pekerja dari perusahaan-perusahaan itu ikut dirumahkan. Perusahaan yang paling banyak diberhentikan sementara berada di Jakarta Selatan.
"Dengan total 51 perusahaan yang mempekerjakan 1.629 buruh," ucap Andri.
Selain itu, 307 perusahaan yang tidak dikecualikan ditemukan tetap beraktivitas sehingga diberi peringatan dan pembinaan. Mereka masih beraktivitas karena mengantongi izin Kementerian Perindustrian.
"Sebanyak 307 perusahaan ini belum melaksanakan protokol kesehatan covid-19 secara menyeluruh sehingga diberi peringatan," ucap Andri.
Perusahaan kategori itu memiliki total 56.410 pekerja. Perusahaan yang paling banyak menerima surat teguran berada di Jakarta Timur.
"Dengan jumlah 109 perusahaan yang mempekerjakan 23.685 buruh," sambung dia.
Baca:
Polisi Awasi Perusahaan yang Kembali Beroperasi saat PSBB
Kemudian, ada 704 perusahaan dengan 86.482 pekerja juga diberi peringatan dan pembinaan karena belum menjalankan protokol kesehatan covid-19 secara menyeluruh. Perusahaan ini masuk sektor yang diizinkan beroperasi.
"Pemberian peringatan paling banyak di Jakarta Pusat dengan jumlah 176 perusahaan yang mempekerjakan 15.042 buruh," ungkap Andri.
Informasi lengkap tentang perkembangan penanganan pandemi covid-19 bisa langsung diakses di
sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)