Jakarta: Polisi perketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang kembali beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Perusahaan yang beroperasi harus sesuai dengan regulasi tersebut.
"Sudah banyak tempat kerja yang mulai buka, harus kita perketat. Mana yang buka tapi tidak sesuai kententuan PSBB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020.
Sambodo juga mengatakan volume kendaraan di Ibu Kota meningkat. Hal itu disebabkan sejumlah perusahaan tidak menerapkan kerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Orang bepergian di pagi hari, pulang di sore hari. Jadinya volume keramaian akan semakin meningkat," ujar Sambodo.
Baca: 1.145 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB
Namun, polisi tidak berhak melarang aktivitas masyarakat. Hanya saja, masyatakat wajib mematuhi kebijakan PSBB.
"Seperti dia memakai masker, physical distancing," imbuhnya.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta menutup 190 perusahaan. Tempat usaha yang ditutup tidak termasuk ke dalam kategori 11 jenis usaha yang dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.
Sebanyak 11 sektor yang dikecualikan, yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau kebutuhan sehari-hari.
Jakarta: Polisi perketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang kembali beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Perusahaan yang beroperasi harus sesuai dengan regulasi tersebut.
"Sudah banyak tempat kerja yang mulai buka, harus kita perketat. Mana yang buka tapi tidak sesuai kententuan PSBB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020.
Sambodo juga mengatakan volume kendaraan di Ibu Kota meningkat. Hal itu disebabkan sejumlah perusahaan tidak menerapkan kerja dari rumah atau
work from home (WFH).
"Orang bepergian di pagi hari, pulang di sore hari. Jadinya volume keramaian akan semakin meningkat," ujar Sambodo.
Baca: 1.145 Perusahaan di Jakarta Langgar PSBB
Namun, polisi tidak berhak melarang aktivitas masyarakat. Hanya saja, masyatakat wajib mematuhi kebijakan PSBB.
"Seperti dia memakai masker,
physical distancing," imbuhnya.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta menutup 190 perusahaan. Tempat usaha yang ditutup tidak termasuk ke dalam kategori 11 jenis usaha yang dikecualikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.
Sebanyak 11 sektor yang dikecualikan, yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau kebutuhan sehari-hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)