Petugas pengelola pasar berkampanye pencegahan covid-19 dengan membawa poster berisi pesan di Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020. Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Petugas pengelola pasar berkampanye pencegahan covid-19 dengan membawa poster berisi pesan di Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020. Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Satgas: Tidak Ada Jalan Selain Rem Darurat

Siti Yona Hukmana • 12 September 2020 19:10

"Oleh karena itu, kalau sekarang diberlakukan PSBB itu kita betul-betul menyiapkan orang, kalau nanti kita buka lagi, kan tidak mungkin kita begini terus," tutur Akmal.
 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil kebijakan rem darurat. Jakarta kembali ke masa PSBB ketat mulai Senin, 14 September 2020. Keputusan ini diambil karena angka kematian akibat covid-19 dan tempat tidur yang tersisa semakin sedikit di rumah sakit (RS) rujukan covid-19. 
 
Baca: PSBB Jilid II, KAI Sudah Terapkan Protokol Kesehatan

Sabtu ini, pasien positif menderita virus korona di DKI Jakarta bertambah 1.440 orang. Total Ibu Kota dilanda 53.761 kasus covid-19 dengan 12.174 pasien di antaranya menjadi kasus aktif atau masih dirawat maupun diisolasi. 
 
Sebanyak 40.183 pasien covid-19 dinyatakan pulih sehingga tingkat kesembuhan di DKI 74,7 persen. Sebanyak 1.404 orang meninggal sehingga tingkat kematian menjadi 2,6 persen. Persentase hasil positif pada tes (positivity rate) di Jakarta 12,3 persen dalam sepekan terakhir. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan