medcom.id, Jakarta: Sebanyak 27 Pekerja Harian Lepas (PHL) di Jatinegara, Jakarta Timur, tidak lolos tes perekrutan. Mereka mengadukan permasalahan itu pada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono pada Rabu, 11 Januari 2017.
Awalnya mereka belum bisa menerima hasil tes yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur. Karena sudah bekerja lama, mereka menganggap hal itu pemutusan sepihak.
Sumarsono pun meminta mereka menghadap Kasudin Kebersihan Jaktim, Budi Mulyanto, supaya bisa aktif kembali bekerja. Namun harapan untuk segera kembali bekerja sirna.
Baca: Plt Gubernur Sebut tak Ada Pemberhentian PHL
Sartono, 49, salah satu dari 27 PHL Jatinegara sudah mendapatkan penjelasan dari Sudin Kebersihan Jaktim pada 13 Januari. Kata Sartono, Sudin Kebersihan Jaktim tidak bisa berbuat apa-apa.
“Katanya kuota (PHL) habis, kalau habis siapa yang mau bayar,” kata Sartono saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa (17/1/2017).
Pada kesempatan itu Sartono dan kawan-kawan mendapatkan penjelasan kenapa tidak lolos dalam tes seleksi PHL. Ada peraturan baru yang diterapkan Pemprov DKI dalam perekrutan.
Berbeda dengan sebelumnya, aturan dan persyaratan kali ini lebih ketat. Perekrutan yang dilakukan Pejabat Pengadaan menggunakan sistem poin dalam seleksi administrasi.
“Masalah nilai lamaran kerja, jadi semacam ada nilai. Selain pemberkasan ada penilaian poin-poin. Saya juga enggak mengerti, baru ada ini,” jelas pria yang sudah bekerja sebagai PHL sejak 2013 itu.
Baca: Sumarsono Jamin 13 Ribu Pasukan Oranye Dipertahankan
Mau tidak mau pelamar yang memiliki poin terbesar yang lolos. Sartono belum memahami sepenuhnya peraturan baru itu.
“Sebenarnya saya komplet semua (persyaratan). Saya juga enggak mengerti yang begitu, pokoknya saya bekerja saja,” ungkap Sartono.
Sementara itu, kata Sartono, pihak Sudin Kebersihan Jaktim meminta Sartono dan teman-temannya menunggu tiga bulan sampai ada perekrutan lagi. “Plt bilang kan diaktifkan kembali, bukan dijanjikan, nunggu tiga bulan kan enggak mau,” ucapnya.
medcom.id, Jakarta: Sebanyak 27 Pekerja Harian Lepas (PHL) di Jatinegara, Jakarta Timur, tidak lolos tes perekrutan. Mereka mengadukan permasalahan itu pada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono pada Rabu, 11 Januari 2017.
Awalnya mereka belum bisa menerima hasil tes yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur. Karena sudah bekerja lama, mereka menganggap hal itu pemutusan sepihak.
Sumarsono pun meminta mereka menghadap Kasudin Kebersihan Jaktim, Budi Mulyanto, supaya bisa aktif kembali bekerja. Namun harapan untuk segera kembali bekerja sirna.
Baca: Plt Gubernur Sebut tak Ada Pemberhentian PHL
Sartono, 49, salah satu dari 27 PHL Jatinegara sudah mendapatkan penjelasan dari Sudin Kebersihan Jaktim pada 13 Januari. Kata Sartono, Sudin Kebersihan Jaktim tidak bisa berbuat apa-apa.
“Katanya kuota (PHL) habis, kalau habis siapa yang mau bayar,” kata Sartono saat dihubungi Metrotvnews.com, Selasa (17/1/2017).
Pada kesempatan itu Sartono dan kawan-kawan mendapatkan penjelasan kenapa tidak lolos dalam tes seleksi PHL. Ada peraturan baru yang diterapkan Pemprov DKI dalam perekrutan.
Berbeda dengan sebelumnya, aturan dan persyaratan kali ini lebih ketat. Perekrutan yang dilakukan Pejabat Pengadaan menggunakan sistem poin dalam seleksi administrasi.
“Masalah nilai lamaran kerja, jadi semacam ada nilai. Selain pemberkasan ada penilaian poin-poin. Saya juga enggak mengerti, baru ada ini,” jelas pria yang sudah bekerja sebagai PHL sejak 2013 itu.
Baca: Sumarsono Jamin 13 Ribu Pasukan Oranye Dipertahankan
Mau tidak mau pelamar yang memiliki poin terbesar yang lolos. Sartono belum memahami sepenuhnya peraturan baru itu.
“Sebenarnya saya komplet semua (persyaratan). Saya juga enggak mengerti yang begitu, pokoknya saya bekerja saja,” ungkap Sartono.
Sementara itu, kata Sartono, pihak Sudin Kebersihan Jaktim meminta Sartono dan teman-temannya menunggu tiga bulan sampai ada perekrutan lagi. “Plt bilang kan diaktifkan kembali, bukan dijanjikan, nunggu tiga bulan kan enggak mau,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)