Jakarta: Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kualitas udara Ibu Kota. FAKTA menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membiarkan wilayahnya jadi kota 'metropolutan'.
Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan mengatakan gugatan bernomor
374/Pdt.G/LH/2019/PNJkt.Pus dilayangkan hanya kepada Anies. Dia hanya fokus terhadap isu lingkungan hidup dan kepedulian keberadaan Jakarta.
"Bahwa buruknya kualitas udara di Jakarta diakibatkan tidak efektifnya dan tidak bekerjanya secara baik Pemerintah DKI Jakarta menjalankan berbagai regulasi yang ada untuk mencegah agar Jakarta tidak menjadi kota 'metropolutan'," kata Azas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 5 Agustus 2019.
FAKTA meminta Anies meminta maaf secara terbuka melalui media massa. Anies didesak mengendalikan pencemaran udara melalui penghijauan dan mengurai kemacetan dengan mengembangkan sistem layanan umum transportasi massal yang terintegrasi dengan baik.
"Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta, khususnya ketentuan melakukan uji emisi berkala terhadap semua kendaraan bermotor," ujar Azas.
Azas mengatakan pembatasan usia kendaraan juga diminta digalakkan serta penegakkan peraturan mengenai kawasan dilarang merokok (KDM). Selain itu, Anies diminta merencanakan pembangunan trotoar ulang akibat perbaikan, seperti galian.
"Kami memandang perlu dan fokus kepada gubernur DKI Jakarta kita sebagai warga Jakarta selama ini sudah dirugikan. Seharusnya mendapatkan udara yang bersih tapi mendapatkan udara yang kotor tidak bisa dipungkiri. Kami berharap Pengadilan dapat memeriksa dengan baik dan menyatakan Anies Baswedan bersalah," pungkas Azas.
Baca: Ingub Dinilai Bukan Solusi Konkret Mengatasi Polusi
Sebelumnya, kelompok yang tergabung dalam Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) juga menggugat atas udara yang bersih di Jakarta. Perkara perdata nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst ini tak hanya menggugat Anies.
Gugatan ini menjerat Presiden Joko Widodo (tergugat I), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (tergugat II), Menteri Kesehatan Nila Moeloek (tergugat III) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tergugat IV). Selain itu, ada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (turut tergugat I) serta Gubernur Banten Wahidin Halim (turut tergugat II).
Jakarta: Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kualitas udara Ibu Kota. FAKTA menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membiarkan wilayahnya jadi kota 'metropolutan'.
Ketua FAKTA Azas Tigor Nainggolan mengatakan gugatan bernomor
374/Pdt.G/LH/2019/PNJkt.Pus dilayangkan hanya kepada Anies. Dia hanya fokus terhadap isu lingkungan hidup dan kepedulian keberadaan Jakarta.
"Bahwa buruknya kualitas udara di Jakarta diakibatkan tidak efektifnya dan tidak bekerjanya secara baik Pemerintah DKI Jakarta menjalankan berbagai regulasi yang ada untuk mencegah agar Jakarta tidak menjadi kota 'metropolutan'," kata Azas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 5 Agustus 2019.
FAKTA meminta Anies meminta maaf secara terbuka melalui media massa. Anies didesak mengendalikan pencemaran udara melalui penghijauan dan mengurai kemacetan dengan mengembangkan sistem layanan umum transportasi massal yang terintegrasi dengan baik.
"Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta, khususnya ketentuan melakukan uji emisi berkala terhadap semua kendaraan bermotor," ujar Azas.
Azas mengatakan pembatasan usia kendaraan juga diminta digalakkan serta penegakkan peraturan mengenai kawasan dilarang merokok (KDM). Selain itu, Anies diminta merencanakan pembangunan trotoar ulang akibat perbaikan, seperti galian.
"Kami memandang perlu dan fokus kepada gubernur DKI Jakarta kita sebagai warga Jakarta selama ini sudah dirugikan. Seharusnya mendapatkan udara yang bersih tapi mendapatkan udara yang kotor tidak bisa dipungkiri. Kami berharap Pengadilan dapat memeriksa dengan baik dan menyatakan Anies Baswedan bersalah," pungkas Azas.
Baca: Ingub Dinilai Bukan Solusi Konkret Mengatasi Polusi
Sebelumnya, kelompok yang tergabung dalam Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) juga menggugat atas udara yang bersih di Jakarta. Perkara perdata nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst ini tak hanya menggugat Anies.
Gugatan ini menjerat Presiden Joko Widodo (tergugat I), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (tergugat II), Menteri Kesehatan Nila Moeloek (tergugat III) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tergugat IV). Selain itu, ada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (turut tergugat I) serta Gubernur Banten Wahidin Halim (turut tergugat II).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)