Jakarta: Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara Jakarta dikritisi. Hal tersebut dinilai tak signifikan mengatasi polusi di Jakarta.
"Ingub itu kan bukan aturan yang memiliki kekuatan untuk memberikan sanksi, baik mereka yang diperintahkan maupun masyarakat umum yang melanggar. Itu hanya sebuah instruksi dari Gubernur DKI Jakarta kepada SKPD tertentu untuk melaksanakan serangkaian pekerjaan yang memang dari awal sudah menjadi kewajiban mereka untuk melaksanakannya," kata anggota DPRD DKI Jakarta terpilih dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Viani Limardi di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019.
Viani menyebut Ingub yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu bukan solusi konkret. Ingub tersebut, kata dia, ibarat obat penenang.
"Instruksi tersebut hanya sebagai upaya Anies menenangkan masyarakat atas desakan yang akhir-akhir ini terjadi," ujar dia.
Baca: Anies Diminta Mempercepat Jalan Berbayar di Jakarta
Selain itu, Viani melihat kejanggalan atas instruksi yang tercantum dalam Ingub No.66 Tahun 2019. Dalam salah satu pasal, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta diminta menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang congestion pricing pada tahun 2020.
“Congestion pricing kan konsepnya sama dengan apa yang sudah ada di Raperda Jalan Berbayar Elektronik. Itu sudah masuk dalam Prolegda tahun 2018 dan 2019. Itu aja belum selesai, kenapa ada perintah lagi untuk membuat Raperda yang notabene secara subtansi sama?” tandas Viani.
Jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) merupakan salah satu solusi yang ditawarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda). Viani mengatakan perampungan dasar hukum ERP sudah berkali-kali molor dari target setidaknya sejak tahun 2018.
Menurut Viani, ERP telah terbukti menjadi solusi jangka pendek tepat mengurangi polusi udara di berbagai negara. Beberapa kota dan negara lain telah melakukan serupa dan hasilnya cukup signifikan seperti Stockholm dan Singapura.
Jika Pemprov DKI melihat polusi sebagai persoalan serius, lanjutnya, mereka perlu bertindak lebih cepat. Raperda ERP seharusnya dirampungkan sebelum desakan masyarakat meluas.
Sementara itu, Viani berjanji bakal memprioritaskan pembuatan aturan menyelesaikan persoalan polusi di Jakarta setelah dilantik. Dia menyebut tengah merancang berbagai usulan bersama tujuh anggota DPRD terpilih lainnya dari PSI.
Jakarta: Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang percepatan pelaksanaan pengendalian kualitas udara Jakarta dikritisi. Hal tersebut dinilai tak signifikan mengatasi polusi di Jakarta.
"Ingub itu kan bukan aturan yang memiliki kekuatan untuk memberikan sanksi, baik mereka yang diperintahkan maupun masyarakat umum yang melanggar. Itu hanya sebuah instruksi dari Gubernur DKI Jakarta kepada SKPD tertentu untuk melaksanakan serangkaian pekerjaan yang memang dari awal sudah menjadi kewajiban mereka untuk melaksanakannya," kata anggota DPRD DKI Jakarta terpilih dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Viani Limardi di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2019.
Viani menyebut Ingub yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu bukan solusi konkret. Ingub tersebut, kata dia, ibarat obat penenang.
"Instruksi tersebut hanya sebagai upaya Anies menenangkan masyarakat atas desakan yang akhir-akhir ini terjadi," ujar dia.
Baca: Anies Diminta Mempercepat Jalan Berbayar di Jakarta
Selain itu, Viani melihat kejanggalan atas instruksi yang tercantum dalam Ingub No.66 Tahun 2019. Dalam salah satu pasal, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta diminta menyiapkan rancangan peraturan daerah tentang
congestion pricing pada tahun 2020.
“
Congestion pricing kan konsepnya sama dengan apa yang sudah ada di Raperda Jalan Berbayar Elektronik. Itu sudah masuk dalam Prolegda tahun 2018 dan 2019. Itu aja belum selesai, kenapa ada perintah lagi untuk membuat Raperda yang notabene secara subtansi sama?” tandas Viani.
Jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) merupakan salah satu solusi yang ditawarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda). Viani mengatakan perampungan dasar hukum ERP sudah berkali-kali molor dari target setidaknya sejak tahun 2018.
Menurut Viani, ERP telah terbukti menjadi solusi jangka pendek tepat mengurangi polusi udara di berbagai negara. Beberapa kota dan negara lain telah melakukan serupa dan hasilnya cukup signifikan seperti Stockholm dan Singapura.
Jika Pemprov DKI melihat polusi sebagai persoalan serius, lanjutnya, mereka perlu bertindak lebih cepat. Raperda ERP seharusnya dirampungkan sebelum desakan masyarakat meluas.
Sementara itu, Viani berjanji bakal memprioritaskan pembuatan aturan menyelesaikan persoalan polusi di Jakarta setelah dilantik. Dia menyebut tengah merancang berbagai usulan bersama tujuh anggota DPRD terpilih lainnya dari PSI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)