Jembatan timbang. Foto: MI/Cikwan.
Jembatan timbang. Foto: MI/Cikwan.

Kemenhub Terapkan Tilang Elektronik di Jembatan Timbang

Cahya Mulyana • 20 September 2018 14:04
Jakarta: Kementerian Perhubungan mulai menerapkan tilang elektronik di sejumlah jembatan timbang. Tilang difokuskan pelanggaran overdimensi dan overload (odol) angkutan barang.
 
"Tilang elektonik Kemenhub untuk kendaraan logistik yang odol sejak 2018. Kebijakan ini untuk mempermudah proses pelanggaran dan menjadikan jembatan timbang bebas pungutan liar," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis 20 September 2018.
 
Baca: Tilang Elektronik Diuji Coba Oktober
 
Ia menjelaskan ketentuan dan fungsi tilang elektronik Kemenhub berbeda dengan Polda Metro Jaya. Kemenhub hanya fokus pada pelanggaran angkutan barang di jembatan timbang. Saat ini tilang elektronik Kemenhub sudah diterapkan di 11 jembatan timbang dan akan diperluas di 41 jembatan.
 
"Mungkin yang tilang elektronik Polda Metro Jaya melalui CCTV yang bisa motret pengemudi dan mengeluarkan foto kemudian diserahkan kepada alamat yang diminta," jelasnya.
 
Meski sama-sama menggunakan tilang elektonik, namun penindakan pelanggaran yang dilakukan Kemenhub dan Polda Metro Jaya berbeda. "Kemenhub menyambut baik rencana Polda Metro Jaya yang akan menerapkan kebijakan tersebut. Pengawasan lebih optimal lewat kebijakan ini dan diharapkan berhasil," pungkasnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan