Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanti respon Alexis atas surat penutupan yang dikirim Pemprov DKI Jakarta. Dalam surat itu dikatakan, jatuh tempo kegiatan Alexis berakhir hari ini.
"Kita tunggu hari ini, kan ini hari terakhir dari pemberitahuan kita. Kita lihat saja sampai dengan kemarin belum ada tanda-tanda apa pun," kata Anies di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu, 28 Maret 2018.
Bila Alexis abai melaksanakan perintah, Pemprov tak segan bertindak. Namun, saat ini, Pemprov masih menunggu hingga nanti malam.
"Bila sampai nanti malam tidak ada jawaban atau tidak ada penutupan, maka besok kita akan bertindak," ungkapnya.
Baca: Anies Temukan Prostitusi dan Perjudian di Alexis
Jumat, 23 Maret 2018, Anies melayangkan surat kepada pimpinan PT Grand Ancol Hotel. PT Grand Ancol Hotel menaungi Hotel and Griya Spa Alexis, Karaoke 4Play, restoran, dan bar.
Surat tersebut berisi, manajemen Alexis diberi waktu 5x24 jam terhitung setelah surat dikirim.
"Sehari sebelum surat dikirim, yakni pada Kamis, 22 Maret 2018, surat keputusan pencabutan tanda usaha pariwisata atas nama PT Grand Ancol Hotel keluar. Dalam surat itu disampaikan bahwa PT Grand Ancol Hotel diberikan waktu sampai besok," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Maret 2018.
Alexis disebut telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 Pasal 14 tentang Kepariwisataan. Dalam pasal itu disebut bahwa tempat usaha harus menjaga dan menghormati norma agama, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat.
Sedangkan, Anies menemukan adanya praktik perdagangan manusia, prostitusi, dan perjudian. Mantan Rektor Universitas Paramadina ini menginvestigasi usai mendapat laporan dari salah satu majalah.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GNGM3RQk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanti respon Alexis atas surat penutupan yang dikirim Pemprov DKI Jakarta. Dalam surat itu dikatakan, jatuh tempo kegiatan Alexis berakhir hari ini.
"Kita tunggu hari ini, kan ini hari terakhir dari pemberitahuan kita. Kita lihat saja sampai dengan kemarin belum ada tanda-tanda apa pun," kata Anies di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu, 28 Maret 2018.
Bila Alexis abai melaksanakan perintah, Pemprov tak segan bertindak. Namun, saat ini, Pemprov masih menunggu hingga nanti malam.
"Bila sampai nanti malam tidak ada jawaban atau tidak ada penutupan, maka besok kita akan bertindak," ungkapnya.
Baca: Anies Temukan Prostitusi dan Perjudian di Alexis
Jumat, 23 Maret 2018, Anies melayangkan surat kepada pimpinan PT Grand Ancol Hotel. PT Grand Ancol Hotel menaungi Hotel and Griya Spa Alexis, Karaoke 4Play, restoran, dan bar.
Surat tersebut berisi, manajemen Alexis diberi waktu 5x24 jam terhitung setelah surat dikirim.
"Sehari sebelum surat dikirim, yakni pada Kamis, 22 Maret 2018, surat keputusan pencabutan tanda usaha pariwisata atas nama PT Grand Ancol Hotel keluar. Dalam surat itu disampaikan bahwa PT Grand Ancol Hotel diberikan waktu sampai besok," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Maret 2018.
Alexis disebut telah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2015 Pasal 14 tentang Kepariwisataan. Dalam pasal itu disebut bahwa tempat usaha harus menjaga dan menghormati norma agama, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat.
Sedangkan, Anies menemukan adanya praktik perdagangan manusia, prostitusi, dan perjudian. Mantan Rektor Universitas Paramadina ini menginvestigasi usai mendapat laporan dari salah satu majalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)