Ilustrasi penertiban parkir liar/Medcom.id/Chris
Ilustrasi penertiban parkir liar/Medcom.id/Chris

Dishub Ancam Angkut Kendaraan yang Parkir Lebih dari 15 Menit di Sekitar GI

Kautsar Widya Prabowo • 13 Desember 2022 23:40
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan menindak tegas parkir liar di kawasan Mal Grand Indonesia. Pihaknya akan memberikan waktu hingga 15 menit untuk memindahkan kendaraan sebelum ditindak.
 
"Jika 15 menit (tidak dipindahkan), kemarin masih banyak motor yang sembarangan, kita angkut di mobil truk kami," ujar Kepala Sudinhub Jakarta Pusat, Wildan Anwar kepada wartawan, Selasa, 13 Desember 2022.
 
Wildan menyebut beberapa waktu lalu sebanyak 30 motor telah diamankan akibat parkir liar. Namun, ia memastikan tindakan tegas yang dilakukan Dishub diikuti dengan tindakan persuasif.

"Kami rencana sore ini kami dan jajaran mulai jam 16.00 akan melakukan penertiban kembali," jelas dia.

Baca: Pj Gubernur DKI Batasi Usia PJLP, Maksimal 56 Tahun


Selain itu, Wildan memastikan tidak ada anggotanya yang menerima uang dari parkir liar. Pihaknya juga tidak ada keraguan dalam menindak parkir liar.
 
"Bagi kami jajaran Sudin Jakpus, saya dan kawan-kawan tidak punya beban, kami tetap melaksanakan penertiban dan kami tidak mengenal para (juru) parkir yang ada di lokasi," beber dia.
 
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma memastikan akan menertibkan sejumlah titik parkir liar di sekitar Mal GI. Parkir liar dinilai menyebabkan kemacetan.
 
"Melalui Suku Dinas Perhubungan kita lakukan upaya penegakkan yang sesuai dengan rambu-rambu," ujar Dhany di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Desember 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan