Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatasi usia maksimal pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) hingga 56 tahun. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pendoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI.
"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," tulis Kepgub 1095 Tahun 2022, dikutip Selasa, 13 Desember 2022.
Aturan yang diteken Heru pada 1 November 2022 itu melengkapi Peraturan Gubernur Nomor (Pergub) 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diterbitkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saat itu, tidak ada aturan batas maksimal usia PJLP, hanya menyebut minimal berusia 18 tahun.
Dalam aturan itu, disebutkan PJLP adalah orang atau perorangan yang diperoleh melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah atau unit kerja, kecuali pendidik, tenaga kependidikan, dan PJLP pada badan layanan umum daerah.
Ruang lingkup PJLP meliputi PPSU, pekerja harian lepas, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja sejenis yang terikat kontrak.
Pengadaan PJLP diselenggarakan dengan prinsip terikat jangka waktu tertentu, kejelasan dan/atau kepastian kedudukan, dan nondiskriminatif yang berarti menyediakan kesempatan pada semua orang, termasuk penyandang disabilitas untuk bekerja sebagai PJLP.
Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur
DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatasi usia maksimal pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (
PJLP) hingga 56 tahun. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pendoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan
Pemprov DKI.
"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," tulis Kepgub 1095 Tahun 2022, dikutip Selasa, 13 Desember 2022.
Aturan yang diteken Heru pada 1 November 2022 itu melengkapi Peraturan Gubernur Nomor (Pergub) 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diterbitkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saat itu, tidak ada aturan batas maksimal usia PJLP, hanya menyebut minimal berusia 18 tahun.
Dalam aturan itu, disebutkan PJLP adalah orang atau perorangan yang diperoleh melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah atau unit kerja, kecuali pendidik, tenaga kependidikan, dan PJLP pada badan layanan umum daerah.
Ruang lingkup PJLP meliputi PPSU, pekerja harian lepas, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja sejenis yang terikat kontrak.
Pengadaan PJLP diselenggarakan dengan prinsip terikat jangka waktu tertentu, kejelasan dan/atau kepastian kedudukan, dan nondiskriminatif yang berarti menyediakan kesempatan pada semua orang, termasuk penyandang disabilitas untuk bekerja sebagai PJLP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)