Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi perhatian khusus terhadap pelanggaran protokol kesehatan (prokes) serius di Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan. Pelanggaran itu dinilainya mengkhianati kerja keras warga Ibu Kota mencegah penularan covid-19.
"Bukan sekadar melanggar aturan pemerintah tapi mengkhianati usaha jutaan warga yang bekerja keras untuk mencegah penularan," kata Anies saat meninjau vaksinasi covid-19 di Kampus Akademi Bela Negara (ABN) NasDem, Jakarta Selatan, Kamis, 9 September 2021.
Anies tidak menoleransi setiap pelanggaran prokes. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menindak tegas.
"Ingat ini bukan pelanggaran peraturan, ini soal keselamatan, ini soal melindungi keselamatan anak bangsa," tegas Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut pelanggaran prokes serius akan dikenakan sanksi berat. Bahkan, Holywings telah dilarang beroperasi selama pandemi covid-19.
"Pelanggaran-pelanggaran seperti Holywings enggak akan dibiarkan. Holywings begitu ketahuan akan ditutup, ditutupnya sampai pandemi selesai," ucap Anies.
Baca: Anies: Warga di Lokasi Pelanggaran Prokes Akan Masuk Blacklist
Izin usaha Holywings Kemang dibekukan karena kedapatan melanggar prokes. Sanksi ini baru pertama kali diberikan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menegaskan sanksi serupa bakal diberikan kepada tempat usaha yang terbukti melanggar prokes. Masyarakat diminta menaati aturan penanganan covid-19.
"Kita juga bukan hanya mengawasi tempat-tempat sektor usaha, tapi juga perkantoran. Tempat-tempat di ruang publik kita awasi (juga) seperti pasar," ujar Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 6 September 2021.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan memberi perhatian khusus terhadap pelanggaran
protokol kesehatan (prokes) serius di Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan. Pelanggaran itu dinilainya mengkhianati kerja keras warga Ibu Kota mencegah penularan
covid-19.
"Bukan sekadar melanggar aturan pemerintah tapi mengkhianati usaha jutaan warga yang bekerja keras untuk mencegah penularan," kata Anies saat meninjau vaksinasi covid-19 di Kampus Akademi Bela Negara (ABN) NasDem, Jakarta Selatan, Kamis, 9 September 2021.
Anies tidak menoleransi setiap pelanggaran prokes. Pemerintah Provinsi
(Pemprov) DKI Jakarta bakal menindak tegas.
"Ingat ini bukan pelanggaran peraturan, ini soal keselamatan, ini soal melindungi keselamatan anak bangsa," tegas Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut pelanggaran prokes serius akan dikenakan sanksi berat. Bahkan, Holywings telah dilarang beroperasi selama
pandemi covid-19.
"Pelanggaran-pelanggaran seperti Holywings enggak akan dibiarkan. Holywings begitu ketahuan akan ditutup, ditutupnya sampai pandemi selesai," ucap Anies.
Baca:
Anies: Warga di Lokasi Pelanggaran Prokes Akan Masuk Blacklist
Izin usaha Holywings Kemang dibekukan karena kedapatan melanggar prokes. Sanksi ini baru pertama kali diberikan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menegaskan sanksi serupa bakal diberikan kepada tempat usaha yang terbukti melanggar prokes. Masyarakat diminta menaati aturan penanganan covid-19.
"Kita juga bukan hanya mengawasi tempat-tempat sektor usaha, tapi juga perkantoran. Tempat-tempat di ruang publik kita awasi (juga) seperti pasar," ujar Arifin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 6 September 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)