Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merancang teknologi dalam menegakkan protokol kesehatan (prokes). Terbosan baru itu akan membuat masyarakat yang berada di tempat-tempat pelanggaran prokes masuk daftar hitam atau blacklist.
Kebijakan tersebut diambil menyusul pelanggaran prokes serius di Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel). Saat pelanggaran prokes di lokasi itu terbongkar, banyak anak muda sedang berkerumun.
"Nanti akan kena sanksi bukan saja pengelolanya, tapi mereka yang berada di tempat itu akan diblok sehingga tidak bisa pergi dan mendatangi tempat mana pun selama batas waktu tertentu," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 8 September 2021.
Anies menjelaskan individu tersebut masuk daftar hitam karena ikut mendukung pelanggaran prokes. Dia pun meminta masyarakat menghindari tempat usaha yang melanggar prokes.
Baca: Pemerintah Diminta Bolehkan Anak-anak Masuk Mal
"Kalau Anda melihat itu suatu tempat itu melanggar, Anda keluar saja deh. Daripada nanti Anda ikut kena sanksi. Sanksinya apa? Ya di rumah saja. Belajar disiplin jangan pergi-pergi," jelas dia
Namun, Anies enggan membeberkan dengan pasti kapan teknologi itu diluncurkan. Sistem pencegahan pelanggaran prokes ini akan bekerja serupa aplikasi PeduliLindungi yang digunakan sebagai syarat masuk mal.
"Kalau masuk mal begitu di-scan kalau positif (covid-19) enggak bisa masuk. Nah, nanti bukan (saja) positif tes, tetapi positif Anda sudah melanggar berada di tempat yang di situ melakukan pelanggaran (prokes)," tutur dia.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merancang teknologi dalam menegakkan protokol kesehatan (
prokes). Terbosan baru itu akan membuat masyarakat yang berada di tempat-tempat pelanggaran
prokes masuk daftar hitam atau
blacklist.
Kebijakan tersebut diambil menyusul pelanggaran prokes serius di Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel). Saat pelanggaran prokes di lokasi itu terbongkar, banyak anak muda sedang berkerumun.
"Nanti akan kena sanksi bukan saja pengelolanya, tapi mereka yang berada di tempat itu akan diblok sehingga tidak bisa pergi dan mendatangi tempat mana pun selama batas waktu tertentu," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 8 September 2021.
Anies menjelaskan individu tersebut masuk daftar hitam karena ikut mendukung pelanggaran prokes. Dia pun meminta masyarakat menghindari tempat usaha yang melanggar prokes.
Baca:
Pemerintah Diminta Bolehkan Anak-anak Masuk Mal
"Kalau Anda melihat itu suatu tempat itu melanggar, Anda keluar saja deh. Daripada nanti Anda ikut kena sanksi. Sanksinya apa? Ya di rumah saja. Belajar disiplin jangan pergi-pergi," jelas dia
Namun, Anies enggan membeberkan dengan pasti kapan teknologi itu diluncurkan. Sistem pencegahan pelanggaran prokes ini akan bekerja serupa aplikasi PeduliLindungi yang digunakan sebagai syarat masuk mal.
"Kalau masuk mal begitu di-
scan kalau positif (covid-19) enggak bisa masuk. Nah, nanti bukan (saja) positif tes, tetapi positif Anda sudah melanggar berada di tempat yang di situ melakukan pelanggaran (prokes)," tutur dia.
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk
https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)