"Pusat perbelanjaan juga mengharapkan anak-anak di bawah usia 12 tahun itu bisa diperbolehkan masuk juga ke pusat perbelanjaan,” kata Alphonzus, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 8 September 2021.
Alphonzus menyebut syarat masuk ke pusat perbelanjaan saat ini harus memiliki sertifikat vaksinasi sehingga kondisi di dalam mal relatif aman dan sehat bagi anak-anak.
"Jadi seharusnya sudah tidak ada pembatasan dari sisi usia dan juga waktu makan,” ujar dia.
Pusat perbelanjaan, kata Alphonzus, berupaya menunjukkan kepatuhan terhadap pemberlakuan wajib vaksin yang didukung melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Saya kira pusat perbelanjaan selama ini sudah konsisten dalam pelaksanaannya sehingga membuat pemerintah yakin," papar dia.
Adapun syarat utama yang harus diterapkan mal saat beroperasi adalah mewajibkan pengunjung sudah divaksinasi. Sebagai tanda buktinya, setiap pengunjung bisa menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi. Pengunjung akan diminta melakukan scan barcode yang ada di pintu masuk mal melalui aplikasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News