ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Posko Covid-19 Masih Dibutuhkan, Anggaran Dibebankan ke Tiap Institusi

Theofilus Ifan Sucipto • 21 Juli 2021 09:53
Jakarta: Posko penanganan covid-19 tetap diperlukan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Pulau Jawa-Bali. Anggaran posko dibebankan ke masing-masing institusi.
 
Hal itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Inmendagri mulai berlaku 21 Juli 2021 sampai 25 Juli 2021. 
 
“Pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat desa dan kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan,” tulis Inmendagri itu seperti dikutip Medcom.id, Rabu, 21 Juli 2021.

Kebutuhan di tingkat desa dibebankan pada dana desa. Anggaran bisa didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui anggaran pendapatan dan belanja (APB) desa.
 
“Kebutuhan di tingkat kelurahan dibebankan pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) kabupaten/kota,” bunyi Inmendagri tersebut.
 
Baca: Beri Sinyal Perpanjang PPKM Darurat, Begini Pernyataan Jokowi
 
Kebutuhan bintara pembina desa (Babinsa) dan bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas) dibebankan pada anggaran TNI/Polri. Lalu, kebutuhan penguatan testing, tracing, dan treatment dibebankan kepada anggaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
 
“Atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, APBD provinsi/kabupaten/kota,” tulis beleid itu.
 
Anggaran bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada anggaran Badan Urusan Logistik (Bulog). Sumber dana juga bisa berasal dari Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan serta APBD provinsi/kabupaten/kota.
 
Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah PPKM darurat wilayah Jawa dan Bali. Istilah itu diubah menjadi PPKM level 4 wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan itu diberlakukan di 122 kabupaten/kota yang sebelumnya menerapkan PPKM darurat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan