Jakarta: Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menilai sistem ganjil genap (gage) sepeda motor tak tepat diterapkan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Ia juga tak setuju dengan wacana pembatasan kendaraan berbasis pelat nomor itu diberlakukan 24 jam.
"Karena akan berdampak besar terhadap perekonomian warga menengah bawah," kata Abdul kepada Medcom.id, Selasa, 25 Agustus 2020.
Menurut dia, setiap kebijakan sebaiknya dikonsolidasikan. Dia mencontohkan tujuan gage mengurangi pergerakan warga harus diikuti kebijakan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI mengatur kapasitas pekerja maksimal 50 persen di perkantoran.
"Jadi kebijakan itu saling bersinergi untuk mencapai target yang sama," ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Di samping itu, dia menekankan evaluasi kebijakan tak boleh ditinggalkan. Jika jumlah pengguna kendaraan umum tak naik, kebijakan gage bisa dianggap berhasil diterapkan. Warga tidak bermobilitas di luar jadwal bekerja di kantor.
Baca: 4.894 Pengendara Langgar Ganjil Genap
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi yang mengatur gage kendaraan bermotor. Pasal 7 ayat 2a pergub itu turut mengatur gage kendaraan roda dua. Namun, kebijakan ini belum diterapkan.
"Untuk ganjil genap sepeda motor belum berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat, 21 Agustus 2020.
Jakarta: Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menilai sistem ganjil genap (gage) sepeda motor tak tepat diterapkan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Ia juga tak setuju dengan wacana pembatasan kendaraan berbasis pelat nomor itu diberlakukan 24 jam.
"Karena akan berdampak besar terhadap perekonomian warga menengah bawah," kata Abdul kepada
Medcom.id, Selasa, 25 Agustus 2020.
Menurut dia, setiap kebijakan sebaiknya dikonsolidasikan. Dia mencontohkan tujuan
gage mengurangi pergerakan warga harus diikuti kebijakan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI mengatur kapasitas pekerja maksimal 50 persen di perkantoran.
"Jadi kebijakan itu saling bersinergi untuk mencapai target yang sama," ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Di samping itu, dia menekankan evaluasi kebijakan tak boleh ditinggalkan. Jika jumlah pengguna kendaraan umum tak naik, kebijakan gage bisa dianggap berhasil diterapkan. Warga tidak bermobilitas di luar jadwal bekerja di kantor.
Baca:
4.894 Pengendara Langgar Ganjil Genap
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
PSBB Transisi yang mengatur gage kendaraan bermotor. Pasal 7 ayat 2a pergub itu turut mengatur gage kendaraan roda dua. Namun, kebijakan ini belum diterapkan.
"Untuk ganjil genap sepeda motor belum berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat, 21 Agustus 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)