Ilustrasi PSBB/Medcom.id/Zaenal.
Ilustrasi PSBB/Medcom.id/Zaenal.

Pembatasan Jumlah Penumpang Disosialisasikan Lewat Selebaran

Siti Yona Hukmana • 22 September 2020 10:00
Jakarta: Polisi akan menyosialisasikan pembatasan jumlah 50 persen penumpang angkutan umum. Sosialisasi dilakukan karena masih banyak sopir yang melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II.
 
"Ya tentu ini perlu disosialisasikan lebih lanjut, nanti kita akan buat semacam leaflet (selebaran), meme untuk kita bagikan kepada para sopir angkutan umum tentang pembagian posisi penumpang di bagian belakang untuk angkutan kota (angkot), pengaturannya seperti apa itu yang sesuai ketentuan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 22 September 2020.
 
Setelah sosialiasi, kata Sambodo, sopir angkot yang melanggar aturan akan dikenakan peringatan tertulis. Kemudian, operator angkutan umum akan dikenakan sanksi denda Rp50 juta jika sopirnya melanggar satu kali, melanggar dua kali dikenakan Rp100 juta dan tiga kali Rp150 juta.

Baca: Pelanggaran Protokol Kesehatan Tertinggi di Jakarta Pusat
 
Pemberian sanksi ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Pembayaran denda dilakukan paling lama tujuh hari.
 
"Kalau denda itu tidak terbayar maka pemerintah dalam hal ini Pemda DKI berhak mencabut izin usaha," ujar Sambodo.
 
Sambodo menjelaskan angkutan umum seperti angkot yang kursinya berhadapan hanya boleh membawa lima penumpang. Sebanyak tiga penumpang di bangku kanan dan dua di bangku kiri.  
 
Sementara bajaj hanya boleh membawa satu penumpang. Kemudian, taksi hanya boleh membawa dua penumpang.
 
"Pembatasan ini berlaku untuk semua angkutan umum. Angkot, taksi, bajaj, jak lingko, TransJakarta, itu semua diatur dalam SK Kadishub nomor 156 itu," kata Sambodo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan