Petugas mengimbau pedagang untuk tidak melayani makan di tempat saat operasi yustisi protokol covid-19 di Kalibata, Jakarta, Jumat, 18 September 2020. Foto: Antara/Galih Pradipta
Petugas mengimbau pedagang untuk tidak melayani makan di tempat saat operasi yustisi protokol covid-19 di Kalibata, Jakarta, Jumat, 18 September 2020. Foto: Antara/Galih Pradipta

Pelanggaran Protokol Kesehatan Tertinggi di Jakarta Pusat

Kautsar Widya Prabowo • 21 September 2020 20:41
Jakarta: Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus menyebut Jakarta Pusat menempati posisi teratas dalam pelanggaran protokol kesehatan. Hal itu terlihat selama operasi yustisi yang sudah berlangsung satu pekan. 
 
"Paling tinggi di daerah Jakarta Pusat ya melakukan penindakan (terhadap) 3.419 (orang)," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin, 21 September 2020.
 
Selain itu, terdapat beberapa daerah yang ditemukan pelanggaran protokol kesehatan covid-19 cukup tinggi yakni Bekasi dan Jakarta Timur. Namun, Yusri tidak menjabarkan secara detail angka pelanggarannya.

Operasi gabungan yang digelar TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, dan Kejaksaan Agung ini telah menjaring 46.134 orang. Sanksi teguran diberikan kepada 22.885 orang, sanksi sosial 22.576 orang, dan sanksi administrasi 1.890 orang. 
 
"Nilai denda yang sudah diterima Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta Rp280.501.500," imbuh Yusri.
 
Sanksi diatur Pasal 5 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pergub ini mengatur sanksi progresif.
 
Baca: 1.034 Ojek Terjaring Razia Protokol Kesehatan
 
Pelanggar penggunaan masker untuk pertama kali kenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda maksimal Rp250 ribu. Bila mengulangi pelanggaran, warga dikenakan sanksi kerja sosial 120 menit atau denda maksimal Rp500 ribu.
 
Untuk pelanggaran berulang dua kali, warga dikenakan kerja sosial 180 menit atau denda maksimal Rp750 ribu. Pada pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya, warga dikenakan kerja sosial 240 menit atau denda administratif maksimal Rp1 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan