Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut peningkatan jumlah pasien covid-19 secara signifikan terjadi dalam 12 hari kebelakang. Hal ini menjadi salah satu alasan diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II.
Anies menyebut angka pasien covid-19 di akhir Agustus mencapai 7.960 orang. Angka tersebut terbilang rendah dari sebelumnya.
"Memasuki September sampai 11 september kemarin jadi 12 hari pertama bertambah 3.864 kasus atau 49 dibanding Agustus," ujar Anies di Balai Kota Jakarta Pusat, Minggu, 13 September 2020.
Lonjakan pasien covid-19 yang mencapai 3.864 orang dalam kurun waktu 12 hari menyumbang porsi 25 persen dalam total pertambahan kasus di Jakarta. Kurang lebih sudah 190 hari warga Jakarta berjibaku melawan virus yang pertama kali menjangkiti Wuhan, Tiongkok, tersebut.
"Itulah sebabnya kita merasa perlu untuk melakukan langkah ekstra bagi penanganan kasus covid-19," tuturnya.
Anies menilai lonjakan angka pasien covid-19 juga disebabkan ketidakdisplinan masyarakat dalam menaati protokol kesehatan saat PSBB transisi. Oleh sebab itu PSBB secara ketat perlu kembali diberlakukan.
"Bila (covid-19) ini tidak terkendali dampak ekonomi, sosial, budaya akan menjadi sangat besar. Ini sebabnya kita melakukan formulasi yang berbeda dibandingkan dengan masa transisi kemarin," katanya.
Anies memberlakukan kembali PSBB seperti di awal mulai Senin, 14 September 2020. Penetapan ini artinya masyarakat hanya boleh bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah. Pemprov DKI juga hanya memperbolehkan 11 sektor usaha tetap buka.
Baca: PSBB Jilid II, Pegawai Bekerja di Kantor Paling Banyak 25 Persen
Keptusan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tanggal 13 September 2020 atas perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. PSBB total ini berlangsung selama dua minggu dan bakal dievalusi.
Anies menilai lonjakan angka pasien
covid-19 juga disebabkan ketidakdisplinan masyarakat dalam menaati protokol kesehatan saat PSBB transisi. Oleh sebab itu
PSBB secara ketat perlu kembali diberlakukan.
"Bila (covid-19) ini tidak terkendali dampak ekonomi, sosial, budaya akan menjadi sangat besar. Ini sebabnya kita melakukan formulasi yang berbeda dibandingkan dengan masa transisi kemarin," katanya.
Anies memberlakukan kembali PSBB seperti di awal mulai Senin, 14 September 2020. Penetapan ini artinya masyarakat hanya boleh bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah. Pemprov DKI juga hanya memperbolehkan 11 sektor usaha tetap buka.
Baca:
PSBB Jilid II, Pegawai Bekerja di Kantor Paling Banyak 25 Persen
Keptusan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tanggal 13 September 2020 atas perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. PSBB total ini berlangsung selama dua minggu dan bakal dievalusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)