Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Lonjakan Kasus Covid-19 Jadi Alasan Diberlakukan PSBB Jilid II

Kautsar Widya Prabowo • 14 September 2020 05:25

Anies menilai lonjakan angka pasien covid-19 juga disebabkan ketidakdisplinan masyarakat dalam menaati protokol kesehatan saat PSBB transisi. Oleh sebab itu PSBB secara ketat perlu kembali diberlakukan.
 
"Bila (covid-19) ini tidak terkendali dampak ekonomi, sosial, budaya akan menjadi sangat besar. Ini sebabnya kita melakukan formulasi yang berbeda dibandingkan dengan masa transisi kemarin," katanya.
 
Anies memberlakukan kembali PSBB seperti di awal mulai Senin, 14 September 2020. Penetapan ini artinya masyarakat hanya boleh bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah. Pemprov DKI juga hanya memperbolehkan 11 sektor usaha tetap buka.

Baca: PSBB Jilid II, Pegawai Bekerja di Kantor Paling Banyak 25 Persen
 
Keptusan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tanggal 13 September 2020 atas perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. PSBB total ini berlangsung selama dua minggu dan bakal dievalusi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan