Jakarta: Sebanyak 1.201 pengendara sepeda motor kena tilang elektronik. Pelanggaran terjadi sejak 3 Februari hingga 9 Februari 2020.
"(Data) selama satu minggu itu," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.
Fahri mengungkapkan, ada beberapa jenis pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik (e-TLE). Seperti menggunakan ponsel saat berkendara, memasuki jalur TransJakarta, melintasi jalan layang nontol (JLNT), tidak menggunakan helm, dan melanggar markah jalan.
Kasus didominasi pelanggaran memasuki jalur TransJakarta. Ada 625 pengendara sepeda motor yang terekam kamera tilang elektronik.
"Paling banyak terjadi di jalur busway di Halte Duren Tiga Koridor 6 TransJakarta dengan jumlah 383 pelanggaran. Sebanyak 368 melintasi jalur busway dan 15 pelanggaran tidak menggunakan helm," pungkas Fahri.
Kamera pengawas atau CCTV terpasang di JPO Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Foto: MI/Pius Erlangga
Tilang elektronik bagi sepeda motor mulai diterapkan Sabtu, 1 Februari 2020. Sosialiasi kebijakan ini sudah dilakukan sejak Januari.
Pelanggar akan menerima surat tilang yang dikirim ke alamat masing-masing. Mereka dapat membayar denda melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Jumlah denda sesuai dengan jenis pelanggaran, yakni dari Rp150 ribu hingga Rp750 ribu.
Jakarta: Sebanyak 1.201 pengendara sepeda motor kena tilang elektronik. Pelanggaran terjadi sejak 3 Februari hingga 9 Februari 2020.
"(Data) selama satu minggu itu," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.
Fahri mengungkapkan, ada beberapa jenis pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik (e-TLE). Seperti menggunakan ponsel saat berkendara, memasuki jalur TransJakarta, melintasi jalan layang nontol (JLNT), tidak menggunakan helm, dan melanggar markah jalan.
Kasus didominasi pelanggaran memasuki jalur TransJakarta. Ada 625 pengendara sepeda motor yang terekam kamera tilang elektronik.
"Paling banyak terjadi di jalur
busway di Halte Duren Tiga Koridor 6 TransJakarta dengan jumlah 383 pelanggaran. Sebanyak 368 melintasi jalur
busway dan 15 pelanggaran tidak menggunakan helm," pungkas Fahri.
Kamera pengawas atau CCTV terpasang di JPO Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Foto: MI/Pius Erlangga
Tilang elektronik bagi sepeda motor mulai diterapkan Sabtu, 1 Februari 2020. Sosialiasi kebijakan ini sudah dilakukan sejak Januari.
Pelanggar akan menerima surat tilang yang dikirim ke alamat masing-masing. Mereka dapat membayar denda melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Jumlah denda sesuai dengan jenis pelanggaran, yakni dari Rp150 ribu hingga Rp750 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)