Jakarta: Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta mempertanyakan keputusan Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka mengizinkan penggunaan kawasan Monas, Jakarta Pusat untuk ajang Formula E. Sebelumnya, komisi pengarah melarang balapan mobil listrik di kawasan ikon ibu kota itu.
"Berubah-ubah ya. Kadang mengizinkan, kadang enggak mengizinkan," kata Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi PSI Justin Adrian di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari 2020.
Sebelumnya, komisi pengarah melarang kawasan Monas dijadikan ajang balap lantaran terbentur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Monas salah satu kawasan cagar budaya.
Justin menduga ada permainan antara komisi pengarah dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pagelaran Formula E. PSI menolak ajang balapan internasional itu diadakan di Monas.
"Saya tidak tahu deal-deal-an apa yang terjadi di belakang," ucap Justin.
Ilustrasi gelaran Formula E. Foto: AFP/Kenzo Tribouillard
Justin mengingatkan penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas akan berakibat pada penumpukan kendaraan pribadi. Kemacetan akan membuat kerugian negara dan menghambat perekonomian masyarakat.
"Intensitas pertambahan kendaraan kita setiap hari kan luar biasa. Solusi kemacetan juga tidak ada inovasi pendobrakan, hanya sebatas ganjil genap sekarang mau dibikin lagi event seperti itu," ujar Justin.
Fraksi PSI akan mengundang sejumlah pihak terkait untuk membahas Formula E di kawasan Monas. Ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi.
"Dari sisi tata ruang perizinan penyelenggaraan Formula E nya, tentang cagar budaya, penunjukan kontraktor yang juga meragukan," terang Justin.
Komisi Pengarah meminta Pemprov DKI Jakarta memperhatikan sejumlah hal dalam pelaksanaan Formula E. Konstruksi lintasan, tribun penonton, dan fasilitas harus sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Jajaran Ibu Kota wajib menjaga keasrian, kelestarian vegetasi, dan kebersihan kawasan Medan Merdeka. Keamanan dan ketertiban juga harus diperhatikan. Instansi terkait wajib dilibatkan menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan, dan cagar budaya.
Jakarta: Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta mempertanyakan keputusan Komisi Pengarah Kawasan Medan Merdeka
mengizinkan penggunaan kawasan Monas, Jakarta Pusat untuk ajang Formula E. Sebelumnya, komisi pengarah melarang balapan mobil listrik di kawasan ikon ibu kota itu.
"Berubah-ubah ya. Kadang mengizinkan, kadang enggak mengizinkan," kata Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi PSI Justin Adrian di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari 2020.
Sebelumnya, komisi pengarah melarang kawasan Monas dijadikan ajang balap lantaran terbentur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Monas salah satu kawasan cagar budaya.
Justin menduga ada permainan antara komisi pengarah dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pagelaran Formula E. PSI menolak ajang balapan internasional itu diadakan di Monas.
"Saya tidak tahu
deal-deal-an apa yang terjadi di belakang," ucap Justin.
Ilustrasi gelaran Formula E. Foto: AFP/Kenzo Tribouillard
Justin mengingatkan penyelenggaraan Formula E di kawasan Monas akan berakibat pada penumpukan kendaraan pribadi. Kemacetan akan membuat kerugian negara dan menghambat perekonomian masyarakat.
"Intensitas pertambahan kendaraan kita setiap hari kan luar biasa. Solusi kemacetan juga tidak ada inovasi pendobrakan, hanya sebatas ganjil genap
sekarang mau dibikin lagi event seperti itu," ujar Justin.
Fraksi PSI akan mengundang sejumlah pihak terkait untuk membahas Formula E di kawasan Monas. Ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi.
"Dari sisi tata ruang perizinan penyelenggaraan Formula E nya, tentang cagar budaya, penunjukan kontraktor yang juga meragukan," terang Justin.
Komisi Pengarah meminta Pemprov DKI Jakarta memperhatikan sejumlah hal dalam pelaksanaan Formula E. Konstruksi lintasan, tribun penonton, dan fasilitas harus sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Jajaran Ibu Kota wajib menjaga keasrian, kelestarian vegetasi, dan kebersihan kawasan Medan Merdeka. Keamanan dan ketertiban juga harus diperhatikan. Instansi terkait wajib dilibatkan menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan, dan cagar budaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)