Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memperluas cakupan ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap. Kebijakan itu akan diberlakukan mulai pekan depan.
"Kalau ganjil genap saat ini memang masih di 13 ruas jalan. Tapi sedang dievaluasi untuk ditingkatkan ke 25 ruas jalan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa, 24 Mei 2022.
Dengan perluasan ini, kata Syafrin, penerapan ganjil genap akan dikembalikan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Baca: Polda Metro Ingatkan Tilang Pelanggaran Ganjil Genap Sudah Kembali Berlaku
Syafrin menjelaskan pihaknya memiliki berbagai pertimbangan untuk memperluas ruas jalan ganjil genap. Salah satunya, kenaikan volume kendaraan lalu lintas hingga 6,25 persen.
"Angka ini menjadi acuan dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta," jelas dia.
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan A Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI Jakarta berencana memperluas cakupan ruas jalan yang menerapkan
sistem ganjil genap. Kebijakan itu akan diberlakukan mulai pekan depan.
"Kalau ganjil genap saat ini memang masih di 13 ruas jalan. Tapi sedang dievaluasi untuk ditingkatkan ke 25 ruas jalan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa, 24 Mei 2022.
Dengan perluasan ini, kata Syafrin, penerapan ganjil genap akan dikembalikan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Baca:
Polda Metro Ingatkan Tilang Pelanggaran Ganjil Genap Sudah Kembali Berlaku
Syafrin menjelaskan pihaknya memiliki berbagai pertimbangan untuk memperluas ruas jalan ganjil genap. Salah satunya, kenaikan volume kendaraan
lalu lintas hingga 6,25 persen.
"Angka ini menjadi acuan dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta," jelas dia.
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)