"Kalau ganjil genap saat ini memang masih di 13 ruas jalan. Tapi sedang dievaluasi untuk ditingkatkan ke 25 ruas jalan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa, 24 Mei 2022.
Dengan perluasan ini, kata Syafrin, penerapan ganjil genap akan dikembalikan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Pergub 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Polda Metro Ingatkan Tilang Pelanggaran Ganjil Genap Sudah Kembali Berlaku
Syafrin menjelaskan pihaknya memiliki berbagai pertimbangan untuk memperluas ruas jalan ganjil genap. Salah satunya, kenaikan volume kendaraan lalu lintas hingga 6,25 persen.
"Angka ini menjadi acuan dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah Jakarta," jelas dia.
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.