Jakarta: Camat Penjaringan Depika Romadi mengakui ada puluhan kafe remang-remang di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Bangunan yang ternyata jadi lokasi bisnis prostitusi anak di bawah umur itu tak berizin.
"Lokalisasi seperti itu memang sudah lama dan sudah kita lakukan beberapa kali operasi di situ, karena kafe-kafenya juga tidak memiliki izin," kata Depika saat ditemui di Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 22 Januari 2020.
Depika membantah kecolongan atas kegiatan di lokasi tersebut. Ia mengeklaim sudah beberapa kali merazia para pekerja seks komersial (PSK). "Itu juga sudah dilakukan pembinaan di panti sosial," tuturnya.
Depika belum memastikan langkah selanjutnya apakah lokalisasi tersebut akan ditutup atau dibongkar. Ia akan menunggu arahan pimpinan untuk proses selanjutnya.
"Apa pun kebijakannya, kami akan mempertimbangkan laporan warga dan kenyamanan untuk keamanan lingkungan juga," ujar Depika.
Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi prostitusi anak di bawah umur. Anak-anak tersebut dipaksa melayani 10 pria dalam sehari dengan bayaran Rp 750ribu hingga Rp1,5 juta.
Enam orang diduga sindikat jasa prostitusi anak di bawah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial R atau A, T atau A, D alias F, TW, A, dan E. Keenam itu mempunyai peran yang berbeda.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/lKYBR33N" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Camat Penjaringan Depika Romadi mengakui ada puluhan kafe remang-remang di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Bangunan yang ternyata jadi lokasi bisnis prostitusi anak di bawah umur itu tak berizin.
"Lokalisasi seperti itu memang sudah lama dan sudah kita lakukan beberapa kali operasi di situ, karena kafe-kafenya juga tidak memiliki izin," kata Depika saat ditemui di Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 22 Januari 2020.
Depika membantah kecolongan atas kegiatan di lokasi tersebut. Ia mengeklaim sudah beberapa kali merazia para pekerja seks komersial (PSK). "Itu juga sudah dilakukan pembinaan di panti sosial," tuturnya.
Depika belum memastikan langkah selanjutnya apakah lokalisasi tersebut akan ditutup atau dibongkar. Ia akan menunggu arahan pimpinan untuk proses selanjutnya.
"Apa pun kebijakannya, kami akan mempertimbangkan laporan warga dan kenyamanan untuk keamanan lingkungan juga," ujar Depika.
Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi prostitusi anak di bawah umur. Anak-anak tersebut dipaksa melayani 10 pria dalam sehari dengan bayaran Rp 750ribu hingga Rp1,5 juta.
Enam orang diduga sindikat jasa prostitusi anak di bawah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial R atau A, T atau A, D alias F, TW, A, dan E. Keenam itu mempunyai peran yang berbeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)