Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menerbitkan aturan mengenai jalur sepeda. Denda maksimal hingga Rp500 ribu siap mengintai para pelanggar jalur khusus kendaraan gowes tersebut.
"Ya (sanksi berlaku) nanti. Hari ini ditandatangani (peraturan gubernur terkait jalur sepeda). Kami akan sampaikan ke biro hukum untuk diundangkan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Gedung Balai Kota, Jakarta, Selasa, 19 November 2019.
Menurut dia, pemilik kendaraan bermotor yang melintas dan parkir di jalur sepeda akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 284. Sanksi tindak pidana ringan berupa pidana dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu bisa dikenakan.
"Setelah diundangkan, masuk ke lembaran perda (peraturan daerah), baru kita akan umumkan berlaku. Jadi saya sambil menunggu penetapan itu," kata Syafrin.
Pembatas jalur sepeda berupa marka putih dan hijau yang solid. Namun, pengemudi yang melewati jalur sepeda yang putus-putus tidak dikenai tilang karena itu mix traffic.
"Nanti tidak ada lagi peringatan. Sekarang kita sifatnya ialah preventif preemtif. Begitu ada pelanggaran, kita ingatkan tolong jangan melanggar, ini membahayakan. Setelah diundangkan, hari itu juga sudah ada penegakan hukum di lapangan," jelas Syafrin.
Sementara itu, pembongkaran jalur sepeda di Cikini mendapat sorotan dari warganet. Publik mengecam karena jalur sepeda itu baru berumur dua bulan.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi menyebut tidak ada upaya untuk menghilangkan jalur sepeda. Jalur itu sedang diperbaiki. Ia menyebut jalur sepeda akan dibangun kembali setelah trotoar rampung direvitalisasi.
"Karena jalur sepeda kemarin kan memang duluan terus trotoarnya harus ada pelebaran sedikit," terang dia.
Adapun trotoar yang dilebarkan ialah sepanjang jalan Cikini Raya hingga tikungan bioskop Metropole XXI. "Setelah itu jalur sepeda dibikin lagi. Tinggal dicat hijau kayak semula," kata Irwandi.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menerbitkan aturan mengenai jalur sepeda. Denda maksimal hingga Rp500 ribu siap mengintai para pelanggar jalur khusus kendaraan gowes tersebut.
"Ya (sanksi berlaku) nanti. Hari ini ditandatangani (peraturan gubernur terkait jalur sepeda). Kami akan sampaikan ke biro hukum untuk diundangkan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Gedung Balai Kota, Jakarta, Selasa, 19 November 2019.
Menurut dia, pemilik kendaraan bermotor yang melintas dan parkir di jalur sepeda akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 284. Sanksi tindak pidana ringan berupa pidana dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu bisa dikenakan.
"Setelah diundangkan, masuk ke lembaran perda (peraturan daerah), baru kita akan umumkan berlaku. Jadi saya sambil menunggu penetapan itu," kata Syafrin.
Pembatas jalur sepeda berupa marka putih dan hijau yang solid. Namun, pengemudi yang melewati jalur sepeda yang putus-putus tidak dikenai tilang karena itu
mix traffic.
"Nanti tidak ada lagi peringatan. Sekarang kita sifatnya ialah preventif preemtif. Begitu ada pelanggaran, kita ingatkan tolong jangan melanggar, ini membahayakan. Setelah diundangkan, hari itu juga sudah ada penegakan hukum di lapangan," jelas Syafrin.
Sementara itu, pembongkaran jalur sepeda di Cikini mendapat sorotan dari warganet. Publik mengecam karena jalur sepeda itu baru berumur dua bulan.
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi menyebut tidak ada upaya untuk menghilangkan
jalur sepeda. Jalur itu sedang diperbaiki. Ia menyebut jalur sepeda akan dibangun kembali setelah trotoar rampung direvitalisasi.
"Karena jalur sepeda kemarin kan memang duluan terus trotoarnya harus ada pelebaran sedikit," terang dia.
Adapun trotoar yang dilebarkan ialah sepanjang jalan Cikini Raya hingga tikungan bioskop Metropole XXI. "Setelah itu jalur sepeda dibikin lagi. Tinggal dicat hijau kayak semula," kata Irwandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)