Jakarta: Peraturan gubernur DKI Jakarta tentang jalur sepeda segera diterbitkan. Hal ini demi memberikan payung hukum kepada pengguna sepeda yang semakin meningkat.
"Hasil evaluasi kami, jumlah masyarakat yang menggunakan (sepeda) cukup tinggi, rata-rata lima kali peningkatan jumlah pengguna sepeda," ujar Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa, 19 November 2019.
Ia mencontohkan pengguna sepeda di Jalan Pemuda Pramuka, Jakarta Timur, yang meningkat lima-delapan orang. Jumlah pengguna sepeda di wilayah tersebut mencapai 48-50 orang per jam. Angka tersebut konstan baik di jam sibuk atau tidak.
Syafrin belum dapat memastikan waktu pemberlakuan aturan jalur sepeda. Regulasi tersebut masih dalam proses.
"Segala sesuatunya harus masuk dalam lembaran berita daerah, baru ada penegakan hukum," ujar dia.
Petugas akan berpatroli memantau jalur sepeda memastikan tak ada yang melanggar. Dishub DKI tak segan menindak pengguna sepeda yang membandel.
"Jadi akan ada namanya tim lintas jaya yang terdiri dari rekan-rekan kepolisian, Dishub, dan TNI melakukan monitoring rutin," kata dia.
Para pelanggar akan dikenakan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Pengendara kendaraan lain yang parkir di jalur sepeda akan dikenakan biaya retribusi Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu mobil per hari. Kendaraan yang parkir di jalur sepeda juga akan diderek.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/zNP4DQxN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Peraturan gubernur DKI Jakarta tentang jalur sepeda segera diterbitkan. Hal ini demi memberikan payung hukum kepada pengguna sepeda yang semakin meningkat.
"Hasil evaluasi kami, jumlah masyarakat yang menggunakan (sepeda) cukup tinggi, rata-rata lima kali peningkatan jumlah pengguna sepeda," ujar Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa, 19 November 2019.
Ia mencontohkan pengguna sepeda di Jalan Pemuda Pramuka, Jakarta Timur, yang meningkat lima-delapan orang. Jumlah pengguna sepeda di wilayah tersebut mencapai 48-50 orang per jam. Angka tersebut konstan baik di jam sibuk atau tidak.
Syafrin belum dapat memastikan waktu pemberlakuan aturan jalur sepeda. Regulasi tersebut masih dalam proses.
"Segala sesuatunya harus masuk dalam lembaran berita daerah, baru ada penegakan hukum," ujar dia.
Petugas akan berpatroli memantau jalur sepeda memastikan tak ada yang
melanggar. Dishub DKI tak segan menindak pengguna sepeda yang membandel.
"Jadi akan ada namanya tim lintas jaya yang terdiri dari rekan-rekan kepolisian, Dishub, dan TNI melakukan monitoring rutin," kata dia.
Para pelanggar akan dikenakan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Pengendara kendaraan lain yang parkir di jalur sepeda akan dikenakan biaya retribusi Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu mobil per hari. Kendaraan yang parkir di jalur sepeda juga akan diderek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)