Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberhentikan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (Bazis) Provinsi DKI Jakarta. Putusan itu sesuai Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bazis DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Senin, 21 Januari 2019, Pergub tersebut telah diteken Anies pada 9 Januari 2019 dan telah diundangkan pada 16 Januari 2019. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan, BAZIS menyelesaikan tugas dan fungsinya paling lambat 7 Maret 2019.
Sementara di Bab III dibahas masa transisi dari Bazis ke Baznas DKI. Pada masa transisi Bazis harus melakukan inventarisasi dan penyelesaian pengalihan pendanaan, personil, prasarana dan sarana serta dokumen (P3D), inventarisasi dan penyelesaian hak serta kewajiban pihak ketiga atau kontrak-kontrak pihak ketiga dan mitra kerja.
Kemudian dalam masa transisi Pemprov DKI akan membentuk tim seleksi pimpinan BAZNAS Provinsi, pengawasan pisah batas (cut off), dan penyusunan bahan kebijakan terkait pengelolaan zakat pada BAZNAS provinsi.
Dalam Pergub 3/2019 itu juga diatur bahwa tim seleksi pimpinan Baznas Provinsi nantinya akan bertugas untuk melaksanakan seleksi calon pimpinan Baznas Provinsi untuk nantinya disampaikan kepada Gubernur guna mendapatkan pertimbangan. Pada pasal 6 ayat 4 dikatakan bahwa tim seleksi pimpinan Baznas Provinsi dibentuk paling lambat 10 hari setelah Pergub 3/2019 ini diundangkan.
Baca: Pemprov Mengakui Bazis DKI Tak Sesuai UU
Selama masa transisi berlangsung, dibentuk tim transisi yang betugas untuk melaksanakan tugas monitoring dan evaluasi pelaksanaan masa transisi penyelesaian tugas dan fungsi Baziz. Hal itu diatur pada pasal 11 ayat 1.
Tim transisi tersebut diketuai oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat, kemudian Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual (Dikmental) menjabat sebagai sekretaris. Dengan berlakunya Pergub 3/2019 ini, maka Keputusan Gubernur Nomor 120 Tahun 2002, tentang Organisasi dan Tata Kerja Bazis Provinsi DKI Jakarta, Keputusan Gubernur Nomor 643 Tahun 2016 tentang Pengurus Dewan Pertimbangan dan Komisi Pengawas Bazis Provinsi DKI Jakarta Periode 2016-2018. Serta aturan lain yang mengatur tentang Bazis DKI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebelumnya, keberadaan Bazis DKI sempat menjadi polemik. Pasalnya, lembaga zakat dan sadaqoh ini tak memiliki payung hukum. Pemprov DKI pun sepakat mengubah Bazis menjadi Baznas.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberhentikan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (Bazis) Provinsi DKI Jakarta. Putusan itu sesuai Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Bazis DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Senin, 21 Januari 2019, Pergub tersebut telah diteken Anies pada 9 Januari 2019 dan telah diundangkan pada 16 Januari 2019. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan, BAZIS menyelesaikan tugas dan fungsinya paling lambat 7 Maret 2019.
Sementara di Bab III dibahas masa transisi dari Bazis ke Baznas DKI. Pada masa transisi Bazis harus melakukan inventarisasi dan penyelesaian pengalihan pendanaan, personil, prasarana dan sarana serta dokumen (P3D), inventarisasi dan penyelesaian hak serta kewajiban pihak ketiga atau kontrak-kontrak pihak ketiga dan mitra kerja.
Kemudian dalam masa transisi Pemprov DKI akan membentuk tim seleksi pimpinan BAZNAS Provinsi, pengawasan pisah batas (
cut off), dan penyusunan bahan kebijakan terkait pengelolaan zakat pada BAZNAS provinsi.
Dalam Pergub 3/2019 itu juga diatur bahwa tim seleksi pimpinan Baznas Provinsi nantinya akan bertugas untuk melaksanakan seleksi calon pimpinan Baznas Provinsi untuk nantinya disampaikan kepada Gubernur guna mendapatkan pertimbangan. Pada pasal 6 ayat 4 dikatakan bahwa tim seleksi pimpinan Baznas Provinsi dibentuk paling lambat 10 hari setelah Pergub 3/2019 ini diundangkan.
Baca: Pemprov Mengakui Bazis DKI Tak Sesuai UU
Selama masa transisi berlangsung, dibentuk tim transisi yang betugas untuk melaksanakan tugas monitoring dan evaluasi pelaksanaan masa transisi penyelesaian tugas dan fungsi Baziz. Hal itu diatur pada pasal 11 ayat 1.
Tim transisi tersebut diketuai oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat, kemudian Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual (Dikmental) menjabat sebagai sekretaris. Dengan berlakunya Pergub 3/2019 ini, maka Keputusan Gubernur Nomor 120 Tahun 2002, tentang Organisasi dan Tata Kerja Bazis Provinsi DKI Jakarta, Keputusan Gubernur Nomor 643 Tahun 2016 tentang Pengurus Dewan Pertimbangan dan Komisi Pengawas Bazis Provinsi DKI Jakarta Periode 2016-2018. Serta aturan lain yang mengatur tentang Bazis DKI dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sebelumnya, keberadaan Bazis DKI sempat menjadi polemik. Pasalnya, lembaga zakat dan sadaqoh ini tak memiliki payung hukum. Pemprov DKI pun sepakat mengubah Bazis menjadi Baznas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)