Sejumlah PHL Dinas Kebersihan mendatangi Balai Kota, Kamis (19/1/2017) -- MTVN/Nur Azizah
Sejumlah PHL Dinas Kebersihan mendatangi Balai Kota, Kamis (19/1/2017) -- MTVN/Nur Azizah

Kepala BKD DKI: PHL Lama Mestinya Diprioritaskan

Intan fauzi • 20 Januari 2017 17:11
medcom.id, Jakarta: Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, semestinya satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau unit kerja perangkat daerah (UKPD) memprioritaskan Pekerja Harian Lepas (PHL) lama untuk direkrut. Apalagi, jika selama bekerja mereka melaksanakan tugasnya dengan baik.
 
"Selama mereka (PHL lama) melakukan tugas-tugas itu, tetap mereka dipakai. Enggak ada alasan tidak memperpanjang (kontrak)," tegas Agus saat ditemui Metrotvnews.com di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2017).
 
Agus pun mempertanyakan alasan SKPD/UKPD yang memutus kontral 27 PHL Jatinegara. "Selama mereka masih bisa melaksanakan tugas, kenapa harus diputus kontraknya? (Harusnya) kontrak baru lagi," ungkapnya.

(Baca: Kasudin Kebersihan Jaktim Akui 27 PHL yang Diberhentikan Memiliki Kinerja Bagus)
 
Menurut Agus, semestinya perekrutan dilakukan untuk mengisi kuota PHL yang masih kurang saja. Bukan berarti semua posisi PHL yang sudah terisi harus kembali dilelang.
 
Sebelumnya, 27 PHL Jatinegara mengadu pada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono soal pemutusan kontrak yang mereka alami. Padahal, mereka merasa sudah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
 
(Baca: Diberhentikan Sepihak, Belasan PHL Mendatangi Plt Gubernur DKI)
 
Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur membuat kebijakan perekrutan PHL menggunakan sistem bobot. Sudin Kebersihan Jakarta Timur berdalih, ke-27 PHL tidak memenuhi syarat ambang batas bobot penilaian yang ditentukan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan