Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (kiri). Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (kiri). Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Polisi Sita 44 Pucuk Senjata dari Pelaku Penjualan Senpi Ilegal

Media Indonesia • 21 Agustus 2023 23:19
Jakarta: Polda Metro Jaya bersama Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) mengungkap kasus penjualan senjata api (senpi) ilegal. Sebanyak 44 pucuk senjata disita sebagai barang bukti.
 
"Menyita 44 pucuk senjata campuran. Artinya di sini ada yang pabrikan, rakitan, airgun, maupun airsoft gun," sebut Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023.
 
Dia mengatakan pihaknya juga telah menangkap pelaku utama berinisial IR. Pelaku ditangkap di daerah pegunungan di Cianjur, Jawa Barat.

"Kami bisa tangkap beberapa tersangka termasuk tokohnya kami tangkap di Cianjur pada saat itu di atas gunung kami menangkap," kata Hengki.
Baca: Penjual Senpi Ilegal Memalsukan KTA TNI, Dijual Ratusan Juta

Hengki menerangkan total barang bukti 44 pucuk senjata api itu terdiri dari senjata api rakitan dan keluaran pabrik. Pihaknya, kata dia, juga menangkap pelaku yang berperan sebagai pengubah senjata jenis airsoft gun menjadi senjata api.
 
"Kualitasnya cukup baik, dan kemudian akan diteliti dengan Puslabfor," ungkap dia.
 
Dia mengungkap bahwa para tersangka menjual senjata api ilegal tersebut di marketplace. Para pelaku memakai narasi menjual airsoft gun.
 
"Seolah-olah menjual airsoft gun, tetapi faktanya bukan hanya airsoft gun ternyata ada pabrikan dan air gun. Ini kita temukan dan pelaku kita tangkap karena ini termasuk delik umum, ini dari kalangan sipil," papar dia. (MI/Khoerun Nadif Rahmat)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan