Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal kembali melakukan razia dan tilang emisi kendaraan di Ibu Kota. Sosialisasi pentingnya uji emisi dan kebijakan ini bakal digencarkan.
"Kita memberi kesempatan kepada warga untuk uji emisi dan perawatan kendaraan. Tilangnya akan kita lakukan sampai kesadaran warga jadi lebih baik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Balai Kota, Senin, 25 September 2023.
Ia mengatakan kebijakan tilang emisi di tempat diberlakukan mulai Oktober. Kebijakan ini disebut hasil kesepakatan Dinas Lingkungan Hidup DKI dan Polda Metro Jaya.
Asep berharap warga lebih sadar akan pentingnya uji emisi kendaraan. Dengan begitu, harapannya pengarangan pencemaran udara bisa tumbuh.
"Jadi memang kita sudah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Asep mengatakan selama masa sosialisasi akan digelar uji emisi gratis di kantor-kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu, ada program uji emisi gratis yang digelar melalui kerja sama dengan pihak swasta.
Tercatat 1.088.487 kendaraan roda empat dan 115.281 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi hingga 22 September 2023. Tempat uji emisi telah tersedia di 333 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan 936 teknisi. Kemudian, 108 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 189 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta mengeklaim telah menambahkan beberapa lokasi uji emisi gratis di tempat yang mudah diakses masyarakat. Antara lain, Terminal Bus Kampung Rambutan, Terminal Bus Pulogebang, Terminal Bus Kalideres, Terminal Bus Tanjung Priok, Terminal Bus Ragunan, Terminal Bus Grogol, Kantor Wali Kota, dan Terminal Mobil Barang Rawa Buaya. Uji emisi ini diperuntukkan bagi kendaraan berusia di atas tiga tahun.
Tilang uji emisi di tempat sempat dilakukan pada 1 September 2023. Namun, kebijakan itu dihentikan setelah berjalan sepekan. Alasannya, tidak efektif dan hanya menimbulkan kemacetan.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta bakal kembali melakukan razia dan tilang emisi kendaraan di Ibu Kota. Sosialisasi pentingnya uji emisi dan kebijakan ini bakal digencarkan.
"Kita memberi kesempatan kepada warga untuk uji emisi dan perawatan kendaraan. Tilangnya akan kita lakukan sampai kesadaran warga jadi lebih baik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di Balai Kota, Senin, 25 September 2023.
Ia mengatakan kebijakan
tilang emisi di tempat diberlakukan mulai Oktober. Kebijakan ini disebut hasil kesepakatan Dinas Lingkungan Hidup DKI dan Polda Metro Jaya.
Asep berharap warga lebih sadar akan pentingnya uji emisi kendaraan. Dengan begitu, harapannya pengarangan pencemaran udara bisa tumbuh.
"Jadi memang kita sudah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Asep mengatakan selama masa sosialisasi akan digelar uji emisi gratis di kantor-kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu, ada program uji emisi gratis yang digelar melalui kerja sama dengan pihak swasta.
Tercatat 1.088.487 kendaraan roda empat dan 115.281 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi hingga 22 September 2023. Tempat
uji emisi telah tersedia di 333 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan 936 teknisi. Kemudian, 108 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 189 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta mengeklaim telah menambahkan beberapa lokasi uji emisi gratis di tempat yang mudah diakses masyarakat. Antara lain, Terminal Bus Kampung Rambutan, Terminal Bus Pulogebang, Terminal Bus Kalideres, Terminal Bus Tanjung Priok, Terminal Bus Ragunan, Terminal Bus Grogol, Kantor Wali Kota, dan Terminal Mobil Barang Rawa Buaya. Uji emisi ini diperuntukkan bagi kendaraan berusia di atas tiga tahun.
Tilang uji emisi di tempat sempat dilakukan pada 1 September 2023. Namun, kebijakan itu dihentikan setelah berjalan sepekan. Alasannya, tidak efektif dan hanya menimbulkan kemacetan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)