Jakarta: Uji emisi kendaraan merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk memperbaiki kualitas udara di kota-kota besar. Uji emisi adalah proses pengujian untuk mengukur jumlah gas buang atau partikel yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor.
Dengan uji emisi, harapannya adalah memastikan semua kendaraan memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan demi melindungi kualitas udara dan lingkungan.
Apa itu uji emisi?
Uji emisi adalah proses pengukuran gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor saat beroperasi. Gas-gas buang ini termasuk karbon dioksida (CO2), karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), oksida nitrogen (NOx), dan partikel-partikel padat.
Pengujian ini penting karena gas-gas tersebut dapat memiliki dampak negatif pada kualitas udara dan kesehatan manusia.
Kendaraan yang menjalani uji emisi bisa diketahui gas buang yang keluar dalam berbagai kondisi, termasuk saat mesin dalam keadaan idle (diam) ataupun saat kondisi berkendara.
Standar emisi gas buang di Indonesia
Standar uji emisi adalah batasan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jumlah gas buang yang diizinkan oleh kendaraan dalam pengujian. Standar emisi biasanya terbagi menjadi beberapa kategori, termasuk emisi CO2, CO, HC, NOx, dan partikel padat.
Lalu bagaimana dengan standar emisi di Indonesia? Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017, sejak tahun 2018, standar emisi gas buang bagi kendaraan bermotor di Indonesia adalah Euro 4.
Euro 4 adalah standar untuk kendaraan yang memerlukan penggunaan bahan bakar dengan kandungan sulfur yang sangat rendah (0,005 persen atau 50 ppm) dan benzena (maksimum 1 persen volume).
Berikut ini ambang batas emisi gas buang untuk kendaraan di Indonesia:
Kategori M (Kendaraan roda empat untuk angkutan orang):
Pembuatan < 2007:
- CO: 4 persen
- HC: 1.000 ppm
Pembuatan 2007-2018
- CO: 1 persen
- HC: 150 ppm
Pembuatan > 2018
- CO: 0,5 persen
- HC: 100 ppm
Kategori N (kendaraan roda empat atau lebih untuk angkutan barang) dan kategori O (kendaraan bermotor penarik/gandeng)
Pembuatan < 2007
- CO: 4 persen
- HC: 1.100 ppm
Pembuatan 2007-2018
- CO: 1 persen
- HC: 200 ppm
Pembuatan > 2018
- CO: 0,5 persen
- HC: 100 ppm
Kategori L (sepeda motor)
Motor 2 tak pembuatan < 2010
- CO: 4,5 persen
- HC: 6.000 ppm
Motor 4 tak pembuatan < 2010
CO: 5,5 persem
HC: 2.200 ppm
Motor pembuatan 2010-2018
CO: 4 persen
HC: 1.200 ppm
Motor pembuatan > 2018
CO: 3 persen
HC: 1.000 ppm
Jakarta:
Uji emisi kendaraan merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk memperbaiki
kualitas udara di kota-kota besar. Uji emisi adalah proses pengujian untuk mengukur jumlah gas buang atau partikel yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor.
Dengan uji emisi, harapannya adalah memastikan semua kendaraan memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan demi melindungi kualitas udara dan lingkungan.
Apa itu uji emisi?
Uji emisi adalah proses pengukuran gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor saat beroperasi. Gas-gas buang ini termasuk karbon dioksida (CO2), karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), oksida nitrogen (NOx), dan partikel-partikel padat.
Pengujian ini penting karena gas-gas tersebut dapat memiliki dampak negatif pada kualitas udara dan kesehatan manusia.
Kendaraan yang menjalani uji emisi bisa diketahui gas buang yang keluar dalam berbagai kondisi, termasuk saat mesin dalam keadaan idle (diam) ataupun saat kondisi berkendara.
Standar emisi gas buang di Indonesia
Standar uji emisi adalah batasan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jumlah gas buang yang diizinkan oleh kendaraan dalam pengujian. Standar emisi biasanya terbagi menjadi beberapa kategori, termasuk emisi CO2, CO, HC, NOx, dan partikel padat.
Lalu bagaimana dengan standar emisi di Indonesia? Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017, sejak tahun 2018, standar emisi gas buang bagi kendaraan bermotor di Indonesia adalah Euro 4.
Euro 4 adalah standar untuk kendaraan yang memerlukan penggunaan bahan bakar dengan kandungan sulfur yang sangat rendah (0,005 persen atau 50 ppm) dan benzena (maksimum 1 persen volume).
Berikut ini ambang batas emisi gas buang untuk kendaraan di Indonesia:
Kategori M (Kendaraan roda empat untuk angkutan orang):
Pembuatan < 2007:
- CO: 4 persen
- HC: 1.000 ppm
Pembuatan 2007-2018
- CO: 1 persen
- HC: 150 ppm
Pembuatan > 2018
- CO: 0,5 persen
- HC: 100 ppm
Kategori N (kendaraan roda empat atau lebih untuk angkutan barang) dan kategori O (kendaraan bermotor penarik/gandeng)
Pembuatan < 2007
- CO: 4 persen
- HC: 1.100 ppm
Pembuatan 2007-2018
- CO: 1 persen
- HC: 200 ppm
Pembuatan > 2018
- CO: 0,5 persen
- HC: 100 ppm
Kategori L (sepeda motor)
Motor 2 tak pembuatan < 2010
- CO: 4,5 persen
- HC: 6.000 ppm
Motor 4 tak pembuatan < 2010
CO: 5,5 persem
HC: 2.200 ppm
Motor pembuatan 2010-2018
CO: 4 persen
HC: 1.200 ppm
Motor pembuatan > 2018
CO: 3 persen
HC: 1.000 ppm
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)