Jakarta: Kebijakan tilang untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi di wilayah Jakarta resmi dihentikan. Tilang uji emisi disetop karena dinilai tidak efektif dan memberatkan masyarakat.
“Ini memberatkan masyarakat. Itu (penghapusan) sebagai bahan evaluasi biar tidak memberatkan masyarakat kita ini untuk sementara persuasif dan edukatif,” kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis, pada Selasa (12/9/2023) dikutip dari NTMC Polri.
Sebelumnya, tilang diberlakukan untuk mereka yang tidak lolos uji emisi. Warga yang motornya gagal uji emisi akan dikenai tilang Rp250 ribu, sementara mobil didenda Rp500 ribu.
Nurcholis mengatakan tilang uji emisi lebih banyak menimbulkan sentimen negatif ketimbang positifnya. Ia menambahkan, kebijakan tilang uji emisi dihentikan berdasarkan koordinasi stakeholder terkait.
“Iya, kan ada sentimen positif sentimen negatif. Jadi kita melihat dari sentimen negatif dan positifnya. Ternyata memang banyak negatifnya, jadi kita evaluasi maka kita lebih kepada persuasif edukatif,” jelasnya.
Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Disarankan Servis
Dengan demikian, lanjut Nurcholis, bagi para pengendara yang tak lolos uji emisi kini hanya disarankan untuk melakukan servis kendaraan.
“Maksudnya kita persuasif dan edukatif, jadi itu sementara. Kita sekarang diarahkan kepada internal dulu, artinya mobil mobil kedinasan misalkan di kepolisian dicek dulu, Polres Polres anggota cek dulu internal dulu jangan masyarakat dulu,” tandasnya.
Jakarta: Kebijakan tilang untuk
kendaraan yang tidak lolos uji emisi di wilayah Jakarta resmi dihentikan. Tilang uji emisi disetop karena dinilai tidak efektif dan memberatkan masyarakat.
“Ini memberatkan masyarakat. Itu (penghapusan) sebagai bahan evaluasi biar tidak memberatkan masyarakat kita ini untuk sementara persuasif dan edukatif,” kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis, pada Selasa (12/9/2023) dikutip dari NTMC Polri.
Sebelumnya, tilang diberlakukan untuk mereka yang tidak lolos uji emisi. Warga yang motornya gagal uji emisi akan dikenai tilang Rp250 ribu, sementara mobil didenda Rp500 ribu.
Nurcholis mengatakan tilang uji emisi lebih banyak menimbulkan sentimen negatif ketimbang positifnya. Ia menambahkan, kebijakan tilang uji emisi dihentikan berdasarkan koordinasi stakeholder terkait.
“Iya, kan ada sentimen positif sentimen negatif. Jadi kita melihat dari sentimen negatif dan positifnya. Ternyata memang banyak negatifnya, jadi kita evaluasi maka kita lebih kepada persuasif edukatif,” jelasnya.
Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Disarankan Servis
Dengan demikian, lanjut Nurcholis, bagi para pengendara yang tak lolos uji emisi kini hanya disarankan untuk melakukan servis kendaraan.
“Maksudnya kita persuasif dan edukatif, jadi itu sementara. Kita sekarang diarahkan kepada internal dulu, artinya mobil mobil kedinasan misalkan di kepolisian dicek dulu, Polres Polres anggota cek dulu internal dulu jangan masyarakat dulu,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)