Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus penyelundupan baju bekas dan handphone ilegal pada Jumat, 24 Maret 2023. Jumlahnya ratusan karung dengan omzet puluhan miliar rupiah.
Pengungkapan tujuh kasus berbeda ini dilakukan dalam periode 27 Februari-22 Maret 2023. Sebanyak dua tersangka ditangkap, yaitu JM, 34, kasus handphone/tablet dan OW, 24, kasus pakaian bekas.
"Untuk handphone ilegal kami amankan di Jakarta Barat, kemudian untuk pakaian bekas di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Tangerang, dan Bogor," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.
Auliansyah membeberkan bagaimana modus pelaku kasus pakaian bekas beraksi. Tersangka memakai modus membeli pakaian dan barang bekas lain dari importir dan penjual lain di Indonesia.
Kemudian pakaian bekas itu dipilah, dibersihkan, dan dibungkus menjadi pakaian siap jual.
"Selain itu modus lainnya yaitu melakukan impor pakaian, sepatu, dan barang bekas lainnya dari luar negeri melalui toko daring internasional dan dijual kembali," ungkap dia.
Tersangka OW dikenakan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja maksimal hukuman 5 tahun dan denda Rp10 miliar. (Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kasus
penyelundupan baju bekas dan handphone ilegal pada Jumat, 24 Maret 2023. Jumlahnya ratusan karung dengan omzet puluhan miliar rupiah.
Pengungkapan tujuh kasus berbeda ini dilakukan dalam periode 27 Februari-22 Maret 2023. Sebanyak dua tersangka ditangkap, yaitu JM, 34, kasus
handphone/tablet dan OW, 24, kasus pakaian bekas.
"Untuk
handphone ilegal kami amankan di Jakarta Barat, kemudian untuk
pakaian bekas di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Tangerang, dan Bogor," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.
Auliansyah membeberkan bagaimana modus pelaku kasus pakaian bekas beraksi. Tersangka memakai modus membeli pakaian dan barang bekas lain dari importir dan penjual lain di Indonesia.
Kemudian pakaian bekas itu dipilah, dibersihkan, dan dibungkus menjadi pakaian siap jual.
"Selain itu modus lainnya yaitu melakukan impor pakaian, sepatu, dan barang bekas lainnya dari luar negeri melalui toko daring internasional dan dijual kembali," ungkap dia.
Tersangka OW dikenakan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja maksimal hukuman 5 tahun dan denda Rp10 miliar. (
Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)