Jakarta: Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus percobaan penyelundupan barang ilegal ke pasar dalam negeri. Sebanyak dua tersangka ditangkap dalam pengungkapan itu.
"Kami berhasil menyita 535 karung bal pakaian bekas, 577 unit ponsel, dan 27 unit tablet ilegal," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023.
Auliansyah menjelaskan pengungkapan tujuh kasus berbeda ini dilakukan dalam periode 27 Februari-22 Maret 2023. Sebanyak dua tersangkan ditangkap, yaitu JM, 34, kasus handphone/tablet dan OW, 24, kasus pakaian bekas.
"Untuk handphone ilegal kami amankan di Jakarta Barat, kemudian untuk pakaian bekas di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Tangerang, dan Bogor," ungkap dia.
Auliansyah menerangkan untuk kasus pakaian bekas, tersangka memakai modus membeli pakaian dan barang bekas lain dari importir dan penjual lain di Indonesia. Kemudian pakaian bekasi itu dipilah, dibersihkan, dan dibungkus menjadi pakaian siap jual.
"Selain itu modus lainnya yaitu melakukan impor pakaian, sepatu, dan barang bekas lainnya dari luar negeri melalui toko daring internasional dan dijual kembali," ungkap dia.
Auliansyah menjelaskan untuk modus penyelundupan ponsel dan tablet ilegal menggunakan nomor IMEI ganda dari ponsel yang telah terdaftar.
Polisi mengenakan tersangka JM dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik maksimal hukuman 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Sedangkan tersangka OW dikenakan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja maksimal hukuman 5 tahun dan denda Rp10 miliar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus percobaan penyelundupan
barang ilegal ke pasar dalam negeri. Sebanyak dua tersangka ditangkap dalam pengungkapan itu.
"Kami berhasil menyita 535 karung bal
pakaian bekas, 577 unit ponsel, dan 27 unit tablet ilegal," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023.
Auliansyah menjelaskan pengungkapan tujuh kasus berbeda ini dilakukan dalam periode 27 Februari-22 Maret 2023. Sebanyak dua tersangkan ditangkap, yaitu JM, 34, kasus handphone/tablet dan OW, 24, kasus pakaian bekas.
"Untuk handphone ilegal kami amankan di Jakarta Barat, kemudian untuk pakaian bekas di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Tangerang, dan Bogor," ungkap dia.
Auliansyah menerangkan untuk kasus pakaian bekas, tersangka memakai modus membeli pakaian dan barang bekas lain dari importir dan penjual lain di Indonesia. Kemudian pakaian bekasi itu dipilah, dibersihkan, dan dibungkus menjadi pakaian siap jual.
"Selain itu modus lainnya yaitu melakukan impor pakaian, sepatu, dan barang bekas lainnya dari luar negeri melalui toko daring internasional dan dijual kembali," ungkap dia.
Auliansyah menjelaskan untuk modus penyelundupan ponsel dan tablet ilegal menggunakan nomor IMEI ganda dari ponsel yang telah terdaftar.
Polisi mengenakan tersangka JM dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik maksimal hukuman 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Sedangkan tersangka OW dikenakan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja maksimal hukuman 5 tahun dan denda Rp10 miliar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)