medcom.id, Jakarta: Sopir taksi berbasis online berunjuk rasa menuntut pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Beberapa dari mereka bakal menemui pihak Istana Negara.
"Saya sudah diundang ke Istana. Perwakilan 10 orang," kata Adriawal Simanjuntak, koordinator aksi, di kawasan Senayan, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).
Menurut Adriawal, Permen soal SIM A, uji KIR, balik nama, memiliki pool, dan bengkel sangat memberatkan taksi berbasis online. Sebagai contoh, dengan mengikuti uji KIR, kendaraan akan dianggap sebagai angkutan umum. Buntutnya, klaim asuransi kendaraan bisa hilang.
"Itu kebijakan-kebijakan titipan pengusaha-pengusaha besar, yang akan mematikan driver individual," tegas Adriawal.
Ilustrasi--sopir taksi online berdemo di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat--Metrotvnews.com/Riyan Ferdianto
Lagi pula, tambah Adriawal, saat ini perusahaan penyedia aplikasi taksi online sudah berlaku semena-mena terhadap sopir. Perusahaan sering memblokir aplikasi para sopir. "Dulu kita disayang-sayang, dimanja-manja, tapi tiba-tiba di-suspend," kata Adriawal.
Baca: Konvoi Unjuk Rasa Pengemudi Taksi Online Tak Berizin
Tak kurang dari 1.000 pengemudi taksi online menjadwalkan beraksi di tiga titik: DPR, Istana Negara, dan Kemenhub. "Tapi kita dikasih arahan sama Wakapolda Metro Jaya. Itu tidak mungkin untuk kita konvoi," jelas Adriawal.
Kepolisian akan menindak pengemudi taksi online yang terbukti konvoi. Polda Metro Jaya tidak memberikan izin konvoi dengan tidak mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menjelaskan, titik kumpul sopir di Parkir Timur Senayan. Semalam, Polda Metro sudah mewanti-wanti unjuk rasa tidak rusuh. Kepolisian akan menjaga aksi.
medcom.id, Jakarta: Sopir taksi berbasis
online berunjuk rasa menuntut pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Beberapa dari mereka bakal menemui pihak Istana Negara.
"Saya sudah diundang ke Istana. Perwakilan 10 orang," kata Adriawal Simanjuntak, koordinator aksi, di kawasan Senayan, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2016).
Menurut Adriawal, Permen soal SIM A, uji KIR, balik nama, memiliki pool, dan bengkel sangat memberatkan taksi berbasis
online. Sebagai contoh, dengan mengikuti uji KIR, kendaraan akan dianggap sebagai angkutan umum. Buntutnya, klaim asuransi kendaraan bisa hilang.
"Itu kebijakan-kebijakan titipan pengusaha-pengusaha besar, yang akan mematikan
driver individual," tegas Adriawal.

Ilustrasi--sopir taksi online berdemo di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat--Metrotvnews.com/Riyan Ferdianto
Lagi pula, tambah Adriawal, saat ini perusahaan penyedia aplikasi taksi
online sudah berlaku semena-mena terhadap sopir. Perusahaan sering memblokir aplikasi para sopir.
"Dulu kita disayang-sayang, dimanja-manja, tapi tiba-tiba di-
suspend," kata Adriawal.
Baca: Konvoi Unjuk Rasa Pengemudi Taksi Online Tak Berizin
Tak kurang dari 1.000 pengemudi taksi
online menjadwalkan beraksi di tiga titik: DPR, Istana Negara, dan Kemenhub. "Tapi kita dikasih arahan sama Wakapolda Metro Jaya. Itu tidak mungkin untuk kita konvoi," jelas Adriawal.
Kepolisian akan menindak pengemudi taksi online yang terbukti konvoi. Polda Metro Jaya tidak memberikan izin konvoi dengan tidak mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menjelaskan, titik kumpul sopir di Parkir Timur Senayan. Semalam, Polda Metro sudah mewanti-wanti unjuk rasa tidak rusuh. Kepolisian akan menjaga aksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)