medcom.id, Jakarta: Polisi akan menindak pengemudi taksi online yang terbukti melakukan konvoi saat melakukan unjuk rasa. Polda Metro Jaya tidak memberikan izin konvoi dengan tidak mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menjelaskan, massa akan berdemo di Istana Negara, kantor Kementerian Perhubungan, dan DPR hari ini dengan titik kumpul di Parkir Timur Senayan.
"Rencana awal mereka akan konvoi dari parkir timur menuju tempat demo, namun tadi malam oleh bapak Wakapolda Metro Jaya para korlap demo dan operator jasa angkutan online dikumpulkan di Birops Polda Metro untuk diberikan arahan agar demo tidak anarkis dan tidak melaksanakan konvoi," kata Awi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (22/8/2016).
Lihat: Transportasi Online Wajib Kerja Sama dengan Perusahaan Angkutan Umum Berizin
Awi memastikan, massa tersebut tidak diperbolehkan konvoi saat menyampaikan aspirasinya. Jika dilanggar, jelas Awi, polisi tidak akan segan untuk bertindak tegas.
"Tapi tetap kita siapkan pengamanan. Yang tidak kita setujui adalah konvoinya, kecuali memakai bus untuk menuju obyek demo," kata Awi.
Baca: Sopir Taksi Online Perlu Bernaung di Koperasi
Semalam Polda Metro Jaya telah memberikan arahan agar demonstran tidak ricuh. Tapi polisi tetap mengawal hingga aksi selesai. Aksi digelar pukul 11.00 WIB melibatkan sekitar 1.000 pengemudi.
Awi menjelaskan, para pengemudi angkutan online itu memprotes Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Baca: Grab dan Uber Wajib Penuhi Balik Nama STNK
Beberapa poin dalam Permenhub itu dinilai merugikan pengemudi. Di antaranya sopir wajib punya SIM A Umum, kendaraan harus uji KIR, STNK kendaraan harus atas nama perusahaan dan pengemudi harus punya pull atau bengekel sendiri.
medcom.id, Jakarta: Polisi akan menindak pengemudi taksi online yang terbukti melakukan konvoi saat melakukan unjuk rasa. Polda Metro Jaya tidak memberikan izin konvoi dengan tidak mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menjelaskan, massa akan berdemo di Istana Negara, kantor Kementerian Perhubungan, dan DPR hari ini dengan titik kumpul di Parkir Timur Senayan.
"Rencana awal mereka akan konvoi dari parkir timur menuju tempat demo, namun tadi malam oleh bapak Wakapolda Metro Jaya para korlap demo dan operator jasa angkutan online dikumpulkan di Birops Polda Metro untuk diberikan arahan agar demo tidak anarkis dan tidak melaksanakan konvoi," kata Awi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (22/8/2016).
Lihat:
Transportasi Online Wajib Kerja Sama dengan Perusahaan Angkutan Umum Berizin
Awi memastikan, massa tersebut tidak diperbolehkan konvoi saat menyampaikan aspirasinya. Jika dilanggar, jelas Awi, polisi tidak akan segan untuk bertindak tegas.
"Tapi tetap kita siapkan pengamanan. Yang tidak kita setujui adalah konvoinya, kecuali memakai bus untuk menuju obyek demo," kata Awi.
Baca:
Sopir Taksi Online Perlu Bernaung di Koperasi
Semalam Polda Metro Jaya telah memberikan arahan agar demonstran tidak ricuh. Tapi polisi tetap mengawal hingga aksi selesai. Aksi digelar pukul 11.00 WIB melibatkan sekitar 1.000 pengemudi.
Awi menjelaskan, para pengemudi angkutan online itu memprotes Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Baca:
Grab dan Uber Wajib Penuhi Balik Nama STNK
Beberapa poin dalam Permenhub itu dinilai merugikan pengemudi. Di antaranya sopir wajib punya SIM A Umum, kendaraan harus uji KIR, STNK kendaraan harus atas nama perusahaan dan pengemudi harus punya pull atau bengekel sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)