Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengevaluasi tempat hiburan malam yang diduga disalahgunakan menjadi tempat prostitusi terselubung. Namun, pengawasan tempat hiburan malam itu bukan wewenang Dinas Pariwisata dan Budaya DKI.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati mengaku tak memiliki wewenang untuk mengawasi tempat hiburan malam. Ia mengatakan, sudah dua tahun fungsi pengawasan tersebut dicabut.
Lantaran itu, Tinia kesulitan melakukan pengawasan kepada tempat hiburan malam di Ibu Kota. Apalagi, banyak tempat hiburan yang mengemas kegiatannya dengan label seni.
"Misalnya mengontrol tarian-tarian striptis. Kami bagaimana mengawasinya kalau misalnya dikemas dengan seni. Itu kan harus ada yang mengawasi sedangkan fungsi itu sudah dicabut," ungkap Tinia, Jakarta Pusat, Selasa 20 Februari 2018.
Baca: Anies Ultimatum Pemilik Tempat Hiburan Nakal
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GbmJdmyk" allowfullscreen></iframe>
Tinia menuturkan, Disparbud hanya memiliki fungsi pembinaan dan sosialisasi. Untuk 4Play, Tinia mengaku terpaksa menangani kasus tersebut.
"Fungsi kita memanggil dan mengingatkan mereka. Sekarang kita lakukan (pengawasan pada 4Play) karena yang lain pada lepas tangan," pungkasnya.
Sementara itu, Disparbud DKI Jakarta telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan prostitusi di tempat hiburan 4Play. Tim tersebut terdiri dari Satpol PP dan penyidik Cybercrime Polda Metro Jaya. Sebab, kasus 4Play merupakan pencemaran nama baik.
"Soalnya ini pencemaran nama baik dan segala macem. Nanti PTUN yanga memutuskan, bersalah atau enggak," ungkap Kabid Industri Pariwisata Disparbud DKI Tony Bako.
Sebelumnya, Alexis diduga kembali menjalankan praktik prostitusi. Pemprov DKI kini masih mengumpulkan sejumlah bukti aktivitas Alexis itu. Tahun lalu, Pemprov DKI tidak memperpanjang izin hotel dan SPA Alexis.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ybJMyw4N" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengevaluasi tempat hiburan malam yang diduga disalahgunakan menjadi tempat prostitusi terselubung. Namun, pengawasan tempat hiburan malam itu bukan wewenang Dinas Pariwisata dan Budaya DKI.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati mengaku tak memiliki wewenang untuk mengawasi tempat hiburan malam. Ia mengatakan, sudah dua tahun fungsi pengawasan tersebut dicabut.
Lantaran itu, Tinia kesulitan melakukan pengawasan kepada tempat hiburan malam di Ibu Kota. Apalagi, banyak tempat hiburan yang mengemas kegiatannya dengan label seni.
"Misalnya mengontrol tarian-tarian striptis. Kami bagaimana mengawasinya kalau misalnya dikemas dengan seni. Itu kan harus ada yang mengawasi sedangkan fungsi itu sudah dicabut," ungkap Tinia, Jakarta Pusat, Selasa 20 Februari 2018.
Baca: Anies Ultimatum Pemilik Tempat Hiburan Nakal
Tinia menuturkan, Disparbud hanya memiliki fungsi pembinaan dan sosialisasi. Untuk 4Play, Tinia mengaku terpaksa menangani kasus tersebut.
"Fungsi kita memanggil dan mengingatkan mereka. Sekarang kita lakukan (pengawasan pada 4Play) karena yang lain pada lepas tangan," pungkasnya.
Sementara itu, Disparbud DKI Jakarta telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan prostitusi di tempat hiburan 4Play. Tim tersebut terdiri dari Satpol PP dan penyidik Cybercrime Polda Metro Jaya. Sebab, kasus 4Play merupakan pencemaran nama baik.
"Soalnya ini pencemaran nama baik dan segala macem. Nanti PTUN yanga memutuskan, bersalah atau enggak," ungkap Kabid Industri Pariwisata Disparbud DKI Tony Bako.
Sebelumnya, Alexis diduga kembali menjalankan praktik prostitusi. Pemprov DKI kini masih mengumpulkan sejumlah bukti aktivitas Alexis itu. Tahun lalu, Pemprov DKI tidak memperpanjang izin hotel dan SPA Alexis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)