medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau pemilik tempat hiburan yang melanggar aturan untuk menghentikan kegiatannya. Bila tidak, mereka bisa bernasib seperti Hotel dan Griya Pijat Alexis
"Jadi untuk semua yang memiliki kegiatan yang melanggar ketentuan, hentikan kegiatan anda, kita akan bertindak tegas," tegas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2017.
Menurut dia, pelanggaran tak hanya dilakukan Alexis. Ia mendapatkan bermacam-macam laporan tempat serupa Alexis. "Ada juga laporannya banyak, laporannya banyak," ungkap Anies.
Sebagai kepala daerah, Anies menegaskan dirinya memiliki tanggung jawab konstitusional menegakan semua aturan. Salah satunya, menutup Alexis atau tempat hiburan lainnya yang melanggar regulasi.
Baca: Anies Sebut Pajak dari Alexis Tidak Berkah
"Saya akan jalankan dengan seksama, tegas dan tanpa pandang bulu. Sikap itu akan saya perintahkan untuk dilaksanakan seluruh jajaran," jelas Anies.
Seperti diketahui, Dinas Penananman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta menolak proses perpanjangan permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis yang diajukan PT Grand Ancol Hotel. Surat penolakan dikeluarkan berdasarkan informasi bisnis 'nakal' Alexis yang berkembang di masyarakat dan media massa.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ObzvBgYb" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau pemilik tempat hiburan yang melanggar aturan untuk menghentikan kegiatannya. Bila tidak, mereka bisa bernasib seperti Hotel dan Griya Pijat Alexis
"Jadi untuk semua yang memiliki kegiatan yang melanggar ketentuan, hentikan kegiatan anda, kita akan bertindak tegas," tegas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2017.
Menurut dia, pelanggaran tak hanya dilakukan Alexis. Ia mendapatkan bermacam-macam laporan tempat serupa Alexis. "Ada juga laporannya banyak, laporannya banyak," ungkap Anies.
Sebagai kepala daerah, Anies menegaskan dirinya memiliki tanggung jawab konstitusional menegakan semua aturan. Salah satunya, menutup Alexis atau tempat hiburan lainnya yang melanggar regulasi.
Baca: Anies Sebut Pajak dari Alexis Tidak Berkah
"Saya akan jalankan dengan seksama, tegas dan tanpa pandang bulu. Sikap itu akan saya perintahkan untuk dilaksanakan seluruh jajaran," jelas Anies.
Seperti diketahui, Dinas Penananman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta menolak proses perpanjangan permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis yang diajukan PT Grand Ancol Hotel. Surat penolakan dikeluarkan berdasarkan informasi bisnis 'nakal' Alexis yang berkembang di masyarakat dan media massa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)