Jakarta: Ketua Komite Pencegahan Korupsi (PK) Pemprov DKI Bambang Widjajanto mengatakan siap membantu penegak hukum, terkait masalah reklamasi. Namun, bantuan itu bukan berupa aspek penindakannya.
"Itu nanti yang sudah masuk di ranah penindakan jadi urusannya penegak hukum. Tidak bisa masuk ke situ," kata Bambang di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu 3 Januari 2018.
Baca: Komite Pencegahan Korupsi DKI tak Berwenang Menindak
Namun, komite yang diketuainya siap membantu mengklarifikasi terkait kedudukan hukum proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Adapun penindakannya sepenuhnya menjadi kewenangan penegak hukum. "Kita akan mempelajari. Kita akan membantu penegak hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut dua Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantas Utara Jakarta (RTKS) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Salinan dua Raperda tersebut sudah diterima Anies dari DPRD DKI Jakarta.
Usulan pencabutan dua Raperda ini sudah dikirimkan Anies ke Bapemperda DPRD DKI pada 22 November 2017 lalu. Hal itu dilakukan untuk membatalkan dua Raperda yang sebelumnya pernah diajukan Gubernur DKI sebelumnya Djarot Saiful Hidayat pada 6 Oktober 2017.
Djarot saat itu mendesak DPRD DKI segera membahas dua Raperda tersebut segera disahkan. Pasalnya, moratorium reklamasi pantai Utara Jakarta sudah dicabut oleh pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Jakarta: Ketua Komite Pencegahan Korupsi (PK) Pemprov DKI Bambang Widjajanto mengatakan siap membantu penegak hukum, terkait masalah reklamasi. Namun, bantuan itu bukan berupa aspek penindakannya.
"Itu nanti yang sudah masuk di ranah penindakan jadi urusannya penegak hukum. Tidak bisa masuk ke situ," kata Bambang di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu 3 Januari 2018.
Baca: Komite Pencegahan Korupsi DKI tak Berwenang Menindak
Namun, komite yang diketuainya siap membantu mengklarifikasi terkait kedudukan hukum proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Adapun penindakannya sepenuhnya menjadi kewenangan penegak hukum. "Kita akan mempelajari. Kita akan membantu penegak hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut dua Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantas Utara Jakarta (RTKS) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Salinan dua Raperda tersebut sudah diterima Anies dari DPRD DKI Jakarta.
Usulan pencabutan dua Raperda ini sudah dikirimkan Anies ke Bapemperda DPRD DKI pada 22 November 2017 lalu. Hal itu dilakukan untuk membatalkan dua Raperda yang sebelumnya pernah diajukan Gubernur DKI sebelumnya Djarot Saiful Hidayat pada 6 Oktober 2017.
Djarot saat itu mendesak DPRD DKI segera membahas dua Raperda tersebut segera disahkan. Pasalnya, moratorium reklamasi pantai Utara Jakarta sudah dicabut oleh pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)