Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevitalisasi rumah susun Karanganyar, Taman Sari, Jakarta Barat. Sebagai kompensasi, penghuni dibebaskan dari biaya sewa selama tiga bulan sebelum revitalisasi dilakukan.
"Kita akan revitalisasi, itu penghuni yang lamanya mesti pindah. Tiga bulan sebelum bangunannya dirubuhkan, dia dibebaskan dari biaya sewa supaya mereka bisa menggunakan biayanya itu untuk mencari tempat tinggal sementara," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Agustino Darmawan, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Februari 2018.
Baca: Penghuni Rusun Pakai Narkoba Didepak dari Rusun
Agustino menyampaikan pemprov tidak akan menyediakan tempat tinggal sementara. Selain itu, Pemprov DKI berencana membebaskan biaya sewa rusun kepada warga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas. Aturan itu akan dimasukkan ke dalam Pergub Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.
"Yang lansia akan dibebaskan dari biaya sewa dan retribusi. Lalu yang punya keterbatasan, cacat, dan sebagainya. Yang sekarang ini belum dimasukkan ke dalam Pergub 111," katanya.
Kategori lansia adalah penghuni yang berusia lebih dari 60 tahun. Penghuni baru pun akan digratiskan selama tujuh bulan pertama.
"Misalnya orang datang nih, masyarakat terprogram, nah itu dibebaskan biayanya selama tujuh bulan. Rencana kita dan itu semua akan dimasukkan ke dalam draf Pergub yang akan direvisi," ujarnya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/wkBAL34b" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevitalisasi rumah susun Karanganyar, Taman Sari, Jakarta Barat. Sebagai kompensasi, penghuni dibebaskan dari biaya sewa selama tiga bulan sebelum revitalisasi dilakukan.
"Kita akan revitalisasi, itu penghuni yang lamanya mesti pindah. Tiga bulan sebelum bangunannya dirubuhkan, dia dibebaskan dari biaya sewa supaya mereka bisa menggunakan biayanya itu untuk mencari tempat tinggal sementara," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Agustino Darmawan, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Februari 2018.
Baca: Penghuni Rusun Pakai Narkoba Didepak dari Rusun
Agustino menyampaikan pemprov tidak akan menyediakan tempat tinggal sementara. Selain itu, Pemprov DKI berencana membebaskan biaya sewa rusun kepada warga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas. Aturan itu akan dimasukkan ke dalam Pergub Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa.
"Yang lansia akan dibebaskan dari biaya sewa dan retribusi. Lalu yang punya keterbatasan, cacat, dan sebagainya. Yang sekarang ini belum dimasukkan ke dalam Pergub 111," katanya.
Kategori lansia adalah penghuni yang berusia lebih dari 60 tahun. Penghuni baru pun akan digratiskan selama tujuh bulan pertama.
"Misalnya orang datang nih, masyarakat terprogram, nah itu dibebaskan biayanya selama tujuh bulan. Rencana kita dan itu semua akan dimasukkan ke dalam draf Pergub yang akan direvisi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)