Jakarta: Kepala Pengelola Rusun Tambora dan Rusun Flamboyan Sarjoko mengatakan pihaknya akan mengeluarkan penghuni rusun yang ditemukan positif menggunakan narkotika dan obat-obatan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sarjoko mengungkapkan, hal ini mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 mengenai mekanisme penghunian rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).
"Mau tidak mau akan kita keluarkan dari rusun. Karena sudah peraturannya seperti itu, tertulis juga di kontrak para penghuni," ujar Sarjoko kepada Medcom.id saat ditemui di kawasan Rusun Daan Mogot, Duri Kosambi, Jakarta Barat, Kamis 21 Desember 2017.
Ia menjelaskan bahwa pada penggerebekan narkoba yang dilakukan oleh BNN di Rusun Tambora pada Rabu 6 Desember dan di Rusun Flamboyan 16 Desember, ditemukan total tiga warga penghuni yang terbukti sebagai pemakai narkoba.
Oleh karena itu, Sarjoko menjelaskan bahwa akan ada pemutusan perjanjian sewa menyewa dengan ketiga penghuni tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah memberikan imbauan bahwa mereka harus mengosongkan unit masing-masing.
"Kita kasih kesempatan dulu untuk beres-beres, paling tidak sampai akhir Desember nanti sudah keluar," lanjut dia.
Ia menuturkan bahwa para penghuni mengaku keberatan jika harus keluar dari rusun, bahkan mereka meminta keringanan agar diberikan kesempatan kedua untuk tinggal di tempat hunian semula.
Namun, Sarjoko mengatakan pihaknya tetap tegas mengikuti peraturan yang ada. Sehingga, jika para penghuni menolak maupun berkeras untuk tidak keluar, maka akan ada pengeluaran secara paksa.
"Kita ikut prihatin, namun ini sudah menjadi konsekuensi dan kita taat pada peraturan yang sudah ada," pungkas dia.
Jakarta: Kepala Pengelola Rusun Tambora dan Rusun Flamboyan Sarjoko mengatakan pihaknya akan mengeluarkan penghuni rusun yang ditemukan positif menggunakan narkotika dan obat-obatan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sarjoko mengungkapkan, hal ini mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 mengenai mekanisme penghunian rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).
"Mau tidak mau akan kita keluarkan dari rusun. Karena sudah peraturannya seperti itu, tertulis juga di kontrak para penghuni," ujar Sarjoko kepada
Medcom.id saat ditemui di kawasan Rusun Daan Mogot, Duri Kosambi, Jakarta Barat, Kamis 21 Desember 2017.
Ia menjelaskan bahwa pada penggerebekan narkoba yang dilakukan oleh BNN di Rusun Tambora pada Rabu 6 Desember dan di Rusun Flamboyan 16 Desember, ditemukan total tiga warga penghuni yang terbukti sebagai pemakai narkoba.
Oleh karena itu, Sarjoko menjelaskan bahwa akan ada pemutusan perjanjian sewa menyewa dengan ketiga penghuni tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah memberikan imbauan bahwa mereka harus mengosongkan unit masing-masing.
"Kita kasih kesempatan dulu untuk beres-beres, paling tidak sampai akhir Desember nanti sudah keluar," lanjut dia.
Ia menuturkan bahwa para penghuni mengaku keberatan jika harus keluar dari rusun, bahkan mereka meminta keringanan agar diberikan kesempatan kedua untuk tinggal di tempat hunian semula.
Namun, Sarjoko mengatakan pihaknya tetap tegas mengikuti peraturan yang ada. Sehingga, jika para penghuni menolak maupun berkeras untuk tidak keluar, maka akan ada pengeluaran secara paksa.
"Kita ikut prihatin, namun ini sudah menjadi konsekuensi dan kita taat pada peraturan yang sudah ada," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)