Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam peluncuran aplikasi online Spionam, e-tilang, dan e-ticketing di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu, 4 Maret 2018. Foto: Annisa Ayu Artanti/Medcom.id
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam peluncuran aplikasi online Spionam, e-tilang, dan e-ticketing di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu, 4 Maret 2018. Foto: Annisa Ayu Artanti/Medcom.id

e-Tilang akan Diterapkan di Pelabuhan dan Terminal

Annisa ayu artanti • 04 Maret 2018 11:19
Jakarta: Pemerintah akan menerapkan sistem tilang elektronik (e-Tilang) di pelabuhan dan terminal. Dengan sistem ini, para sopir kontainer dan angkutan umum yang melanggar aturan tak lagi ribet mengurus surat-surat ke pengadilan.
 
"Tilang menjadi kegiatan yang menjengkelkan karena butuh waktu yang panjang. Setelah ditilang harus menjalankan administrasi," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam peluncuran aplikasi online Spionam, e-tilang, dan e-ticketing di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Minggu, 4 Maret 2018.
 
Menurut Budi, sistem e-Tilang ini akan memudahkan para sopir kontainer dan angkot yang melanggar ketentuan lalu lintas. Sebab, mereka tinggal membayarkan denda melalui aplikasi dan surat-surat langsung dikembalikan.

"Penerapan sistem e-tilang pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bertujuan untuk mencegah praktik pungli (pungutan liar) oleh oknum petugas di jembatan timbang dan terminal, sehingga dengan adanya penerapan itu dapat meminimalisir interaksi pelanggar dan petugas," jelas Budi.
 
Baca: Cegah Korupsi, Pemerintah Luncurkan Aplikasi e-Tilang
 
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Asman Abnur mengatakan, e-Tilang merupakan terobosan baru. Sistem ini diharapkan bisa mempermudah masyarakat.
 
"Model layanan seperti ini juga bisa diterapkan di jembatan timbang, jadi enggak ada lagi yang bisa main-main lagi," kata Asman.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan