(Ilustrasi) Polisi memeriksa kepatuhan warga dan angkutan dalam menjalankan protokol kesehatan. Dok. Medcom.id
(Ilustrasi) Polisi memeriksa kepatuhan warga dan angkutan dalam menjalankan protokol kesehatan. Dok. Medcom.id

Pelanggar Protokol Kesehatan Saat Tahun Baru Disidang di Tempat

Yurike Budiman • 21 Desember 2020 14:59
Jakarta: Sejumlah tempat wisata di Jakarta bakal ditutup sementara saat malam Tahun Baru 2021 untuk mencegah kerumunan yang dapat meningkatkan kasus covid-19. Warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan bakal disidang di tempat.
 
"Nanti malam tahun baru kita akan menyiapkan sidang di tempat. Melibatkan jaksa dari kehakiman atau Pengadilan Negeri Jakarta Utara," tegas Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, di Polres Metro Jakarta Utara, Senin, 21 Desember 2020.
 
Pelanggar protokol kesehatan terancam dihukum denda hingga kurungan. Polda Metro Jaya, kata Nasriadi, telah membentuk tim pemburu berkoordinasi dengan lembaga dan institusi pemerintahan terkait. Tim ini akan memantau dan menindak pelanggar aturan tentang covid-19.

"Baik itu peraturan gubernur atau Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Nomor 6 Tahun 2018)," kata Nasriadi.
 
Baca: Warga Diimbau Rayakan Pergantian Tahun di Rumah
 
Dia juga menyebut pengamanan peringatan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 melibatkan seluruh elemen masyarakat. Organisasi masyarakat dan lembaga kepemudaan aktif berpartisipasi menjaga Ibu Kota dari kerumunan warga atau ancaman keamanan.
 
"Mereka akan membantu kepolisian. Minimal mengamankan wilayahnya masing-masing," kata Nasriadi.
 
Polres Jakarta Utara menyiapkan 8 pos pengamanan untuk mengawasi lalu lintas dan tempat keramaian. Sebanyak 1.558 personel dibantu dibantu TNI dan Pemerintah Kota Jakarta Utara akan disebar di berbagai titik penting.
 
Baca: Anies Perpanjang PSBB Transisi DKI Hingga 3 Januari 2021
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan