Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat merayakan Tahun Baru 2021 di rumah. Perayaan tahun baru di tengah pandemi covid-19 tidak bisa serupa dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Khususnya pada acara malam Tahun Baru 2021, kita arahkan masyarakat di seputar Jakarta tidak masuk Jakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin, 21 Desember 2020.
Polisi akan membubarkan kegiatan pesta pergantian tahun yang menimbulkan kerumunan. Masyarakat yang melanggar akan diberi teguran dan diminta kembali ke rumah masing-masing.
"Kita akan imbau untuk kembali ke rumah, untuk melaksanakan perayaan tahun baru di rumah saja," ucap dia.
Dia menuturkan tempat-tempat wisata seperti Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ancol, dan Monas akan tutup pukul 17.00 WIB pada 31 Desember 2020. Angkutan umum juga akan berhenti beroperasi lebih cepat, yakni pukul 20.00 WIB.
Baca: Anies Perpanjang PSBB Transisi DKI Hingga 3 Januari 2021
Sambodo juga menyarankan warga tidak merayakan dengan kembang api atau mendatangi titik pusat keramaian yang sering dituju setiap malam pergantian tahun. Apalagi, kasus covid-19 di Jakarta masih tinggi.
"Tidak ada perayaan kembang api di HI (Bundaran Hotel Indonesia), di Monas, tidak ada," tegas Sambodo.
Korps Bhayangkara akan menggelar razia balap liar yang bermunculan jelang peringatan pergantian tahun baru. Komunitas, klub motor, hingga warga diminta tidak konvoi atau berkerumun.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat merayakan Tahun Baru 2021 di rumah. Perayaan tahun baru di tengah pandemi covid-19 tidak bisa serupa dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Khususnya pada acara malam
Tahun Baru 2021, kita arahkan masyarakat di seputar Jakarta tidak masuk Jakarta," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin, 21 Desember 2020.
Polisi akan membubarkan kegiatan pesta pergantian tahun yang menimbulkan kerumunan. Masyarakat yang melanggar akan diberi teguran dan diminta kembali ke rumah masing-masing.
"Kita akan imbau untuk kembali ke rumah, untuk melaksanakan perayaan tahun baru di rumah saja," ucap dia.
Dia menuturkan tempat-tempat wisata seperti Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Ancol, dan Monas akan tutup pukul 17.00 WIB pada 31 Desember 2020. Angkutan umum juga akan berhenti beroperasi lebih cepat, yakni pukul 20.00 WIB.
Baca:
Anies Perpanjang PSBB Transisi DKI Hingga 3 Januari 2021
Sambodo juga menyarankan warga tidak merayakan dengan kembang api atau mendatangi titik pusat keramaian yang sering dituju setiap malam pergantian tahun. Apalagi,
kasus covid-19 di Jakarta masih tinggi.
"Tidak ada perayaan kembang api di HI (Bundaran Hotel Indonesia), di Monas, tidak ada," tegas Sambodo.
Korps Bhayangkara akan menggelar razia balap liar yang bermunculan jelang peringatan pergantian tahun baru. Komunitas, klub motor, hingga warga diminta tidak konvoi atau berkerumun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)