Jakarta: Tempat hiburan malam, Top 10, yang berada di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, disegel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. Klub malam itu melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II.
"Berdasarkan ketentuan tempat hiburan malam belum diperbolehkan untuk beraktivitas. Tapi hasil investigasi kami Top 10 justru tetap buka di masa PSBB ketat," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2020.
Tempat hiburan malam itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta. Penyegelan terhadap Top 10 dilakukan usai menerima informasi dari masyarakat terkait adanya klub malam yang masih beroperasi.
"Kami lakukan penutupan, kami pasang stiker," ujar dia.
Baca: 413 Restoran di Ibu Kota Disegel
Arifin belum bisa memastikan jangka waktu penutupan tempat hiburan malam tersebut. Penyegelan itu berlaku sampai ada keputusan resmi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait operasional tempat hiburan malam selama masa PSBB.
"Selama belum diatur boleh beroperasi, ya jangan beroperasi," ujar Arifin.
Jakarta: Tempat
hiburan malam, Top 10, yang berada di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, disegel oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. Klub malam itu melanggar aturan
pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II.
"Berdasarkan ketentuan tempat hiburan malam belum diperbolehkan untuk beraktivitas. Tapi hasil investigasi kami Top 10 justru tetap buka di masa PSBB ketat," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2020.
Tempat hiburan malam itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta. Penyegelan terhadap Top 10 dilakukan usai menerima informasi dari masyarakat terkait adanya klub malam yang masih beroperasi.
"Kami lakukan penutupan, kami pasang stiker," ujar dia.
Baca: 413 Restoran di Ibu Kota Disegel
Arifin belum bisa memastikan jangka waktu penutupan tempat hiburan malam tersebut. Penyegelan itu berlaku sampai ada keputusan resmi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait operasional tempat hiburan malam selama masa PSBB.
"Selama belum diatur boleh beroperasi, ya jangan beroperasi," ujar Arifin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)