Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

413 Restoran di Ibu Kota Disegel

Siti Yona Hukmana • 02 Oktober 2020 17:30
Jakarta: Ratusan restoran di Jakarta disegel oleh aparat gabungan selama operasi yustisi sejak Senin, 14 September hingga 1 Oktober 2020. Penyegelan dilakukan lantaran melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II.
 
"Ada sekitar 413 rumah makan yang sudah kita lakukan penyegelan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Oktober 2020.
 
Ketentuan soal operasional rumah makan diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menangani Covid-19 di DKI Jakarta. Kemudian, Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

"Restoran ini cuma boleh take away (makanan dibawa pulang)," ujar Yusri.
 
Baca: 102.267 Orang Melanggar Protokol Kesehatan
 
Penyegelan juga dilakukan terhadap 42 perkantoran di Jakarta. Namun, Yusri tidak menjelaskan alasan penutupan kantor tersebut. Berdasarkan aturan, kantor bisa ditutup jika terdapat pegawainya yang positif covid-19 atau melanggar protokol kesehatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan