Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

102.267 Orang Melanggar Protokol Kesehatan

Theofilus Ifan Sucipto • 01 Oktober 2020 20:09
Jakarta: Ratusan ribu warga Ibu Kota terjaring operasi yustisi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Pelanggar terjaring dalam operasi yustisi sejak Senin, 14 September 2020, hingga Rabu, 30 September 2020.
 
“Akumulasinya 102.267 orang sudah dikenakan sanksi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Oktober 2020.
 
Yusri memerinci 55.846 warga diganjar teguran tertulis dan 14.778 pelanggar mendapat teguran lisan. Sebanyak 30.196 pelanggar diberi sanksi sosial dan 1.708 memilih sanksi denda.

"Dendanya adalah sekitar Rp350.270.000 selama 17 hari," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
 
Baca: 25 Ribu Pelanggar Tak Pakai Masker Selama PSBB Jilid II
 
Yusri menyebut penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Sementara itu, sanksi denda dan sosial mengacu pada Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
 
Polda Metro Jaya akan mengevaluasi operasi yustisi. Hal tersebut untuk menyesuaikan personel dan tingkat ketegasan yang dilakukan aparat.
 
Dia berharap masyarakat mengerti bahaya wabah covid-19. Dengan begitu, jumlah kasus positif covid-19 menurun pada perpanjangan PSBB jilid II.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan