Jakarta: Sebanyak 25.154 orang ditindak karena tidak memakai masker selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid 2. Sebanyak 23.458 orang diberi sanksi kerja sosial dan sisanya dikenakan denda.
"Warga yang didenda ada 1.696 orang dengan denda mencapai Rp276.125.000," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Rabu, 30 September 2020.
Ada 573 tempat usaha, warung makan, dan restoran pelanggar protokol kesehatan yang ditindak selama masa PSBB jilid 2. Sebanyak 47 tempat usaha dikenakan sanksi denda administratif dengan total dendan Rp28,6 juta.
Sementara itu, 364 tempat usaha dikenakan sanksi penutupan sementara. Sebanyak 162 resto diberi teguran tertulis.
Sebanyak 58 perusahaan juga ditindak karena melanggar protokol pencegahan penyebaran covid-19. Sebanyak 3 perusahaan diberi sanksi denda. Denda yang terkumpul mencapai Rp7 juta.
"Kemudian ada 41 perusahaan yang dilakukan penutupan sementara selama 3x24 jam. Sisanya membuat surat pernyataan untuk melengkapi protokol kesehatan," terang Arifin.
Total denda yang terkumpul selama masa PSBB jilid 2 mencapai Rp311,7 juta. Total denda yang dikumpulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak penerapan sanksi pelanggaran protokol kesehatan pada Mei 2020 mencapai Rp4,66 miliar.
Jakarta: Sebanyak 25.154 orang ditindak karena tidak memakai masker selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) jilid 2. Sebanyak 23.458 orang diberi sanksi kerja sosial dan sisanya dikenakan denda.
"Warga yang didenda ada 1.696 orang dengan denda mencapai Rp276.125.000," kata Kepala Satpol PP
DKI Jakarta Arifin, Rabu, 30 September 2020.
Ada 573 tempat usaha, warung makan, dan restoran pelanggar protokol kesehatan yang ditindak selama masa PSBB jilid 2. Sebanyak 47 tempat usaha dikenakan sanksi denda administratif dengan total dendan Rp28,6 juta.
Sementara itu, 364 tempat usaha dikenakan sanksi penutupan sementara. Sebanyak 162 resto diberi teguran tertulis.
Sebanyak 58 perusahaan juga ditindak karena melanggar protokol pencegahan penyebaran
covid-19. Sebanyak 3 perusahaan diberi sanksi denda. Denda yang terkumpul mencapai Rp7 juta.
"Kemudian ada 41 perusahaan yang dilakukan penutupan sementara selama 3x24 jam. Sisanya membuat surat pernyataan untuk melengkapi protokol kesehatan," terang Arifin.
Total denda yang terkumpul selama masa PSBB jilid 2 mencapai Rp311,7 juta. Total denda yang dikumpulkan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak penerapan sanksi pelanggaran protokol kesehatan pada Mei 2020 mencapai Rp4,66 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)