Jakarta: Polisi menyebut Agnes alias AG (15), pacar tersangka Mario Dandy Satriyo masih berstatus sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, 17.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Agnes masih akan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia mengatakan Agnes akan diperiksa oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).
"(AG) akan dilakukan pemeriksaan yang ketiga kalinya oleh Psikologi Forensik," ujar Trunoyudo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Maret 2023.
Trunoyudo mengatakan selain Apsifor, kepolisian juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), hingga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jakarta Selatan.
Ia mengatakan kepolisian melibatkan pihak terkait untuk mengetahui apakah ada tekanan yang dialami Agnes. Selain itu, untuk mendalami relasi kuasa dan kondisi sosial Agnes.
"Ini langkah-langkah secara maraton secara cepat terus dilakukan dilaksanakan oleh penyidik, tentunya penyidik patuh dan taat pada hak-hak pemenuhan kewajiban kepada anak," katanya.
Sebelumnya, Pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina, yang juga merupakan ayah David mengaku pihaknya telah mengantongi bukti kuat keterlibatan Agnes.
"Dan untuk semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai-damai. Data penguat keterlibatan Agnes sudah lengkap di LBH Ansor," tulis Jonathan, Senin, 27 Februari 2023 dikutip dari akun Twitter pribadinya @seeksixsuck.
Sebelumnya, sebuah unggahan viral di media sosial yang memuat informasi adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap remaja bernama Cristalino David Ozora (CDO) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Ia menjelaskan awalnya pelaku mendapat informasi bahwa pacarnya Agnes mendapatkan perlakuan tak baik dari korban.
Kemudian MDS bertemu CDO untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang berujung terjadinya tindakan penganiayaan terhadap CDO.
Atas perbuatannya, Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Polisi juga menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) teman Mario sebagai tersangka. Shane diduga mengiyakan ajakan Mario untuk memukuli korban. Shane juga diketahui memberikan pendapat kepada Mario untuk melakukan pemukulan terhadap korban.
Selain itu, Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario. Kemudian Shane membiarkan terjadinya penganiayaan dan tidak berusaha untuk mencegahnya.
"SL mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," kata Ary.
Atas perbuatannya, Shane dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
Polisi menyebut Agnes alias AG (15), pacar tersangka Mario Dandy Satriyo masih berstatus sebagai saksi dalam kasus
penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, 17.
Kepala Bidang Humas
Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Agnes masih akan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia mengatakan Agnes akan diperiksa oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor).
"(AG) akan dilakukan pemeriksaan yang ketiga kalinya oleh Psikologi Forensik," ujar Trunoyudo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Maret 2023.
Trunoyudo mengatakan selain Apsifor, kepolisian juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), hingga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jakarta Selatan.
Ia mengatakan kepolisian melibatkan pihak terkait untuk mengetahui apakah ada tekanan yang dialami Agnes. Selain itu, untuk mendalami relasi kuasa dan kondisi sosial Agnes.
"Ini langkah-langkah secara maraton secara cepat terus dilakukan dilaksanakan oleh penyidik, tentunya penyidik patuh dan taat pada hak-hak pemenuhan kewajiban kepada anak," katanya.
Sebelumnya, Pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina, yang juga merupakan ayah David mengaku pihaknya telah mengantongi bukti kuat keterlibatan Agnes.
"Dan untuk semua hal terkait urusan hukum tetap seperti semula, saya akan tempuh jalur hukum tanpa ada damai-damai. Data penguat keterlibatan Agnes sudah lengkap di LBH Ansor," tulis Jonathan, Senin, 27 Februari 2023 dikutip dari akun Twitter pribadinya
@seeksixsuck.
Sebelumnya, sebuah unggahan viral di media sosial yang memuat informasi adanya penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap remaja bernama Cristalino David Ozora (CDO) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 sekitar pukul 21.00 WIB. Ia menjelaskan awalnya pelaku mendapat informasi bahwa pacarnya Agnes mendapatkan perlakuan tak baik dari korban.
Kemudian MDS bertemu CDO untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun, pertemuan tersebut terjadi perdebatan yang berujung terjadinya tindakan penganiayaan terhadap CDO.
Atas perbuatannya, Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Polisi juga menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) teman Mario sebagai tersangka. Shane diduga mengiyakan ajakan Mario untuk memukuli korban. Shane juga diketahui memberikan pendapat kepada Mario untuk melakukan pemukulan terhadap korban.
Selain itu, Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario. Kemudian Shane membiarkan terjadinya penganiayaan dan tidak berusaha untuk mencegahnya.
"SL mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," kata Ary.
Atas perbuatannya, Shane dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)