Jakarta: Polisi merespons permintaan Menkopolhukam Mahfud MD untuk menjerat Mario Dandy Satriyo dengan Pasal 354 dan 355 KUHP tentang penganiayaan berat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus penganiyaan Mario terhadap Cristalino David Ozora tersebut masih didalami.
"Proses penyidikan masih berlangsung, segala masukan, segala hal yang bersifat ini menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti tentu berproses. Artinya, apa yang sudah ditetapkan saat ini masih berproses," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Rabu, 1 Maret 2023.
Kepolisian masih melakukan pendalaman penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi serta ahli. Setelah itu kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk mendapat suatu kesimpulan yang membuat terang perkara tersebut.
"Masih adanya beberapa langkah, rencana tindak lanjut di antaranya tentu ada gelar perkara kembali, tentu ini menjadi suatu pertimbangan adanya alat bukti dan juga keterangan-keterangan ahli ya," terang dia.
Mahfud MD meminta polisi untuk menjerat Mario Dandy Satriyo dengan Pasal 354 dan 355 KUHP. Adapun Pasal 354 KUHP mengatur terkait penganiayaan berat. Pada pasal tersebut siapa saja yang dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Kemudian, Pasal 355 Ayat 1 mengatur hukuman bagi orang yang melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu. Hukuman pidananya maksimal dua belas tahun.
Mahfud menilai dengan menjerat pasal terkait penganiayaan berat tersebut akan memberikan efek jera, baik untuk Mario maupun bagi masyarakat luas.
"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud kepada wartawan di RS Mayapada, Selasa, 28 Februari 2023.
Diketahui, Mario saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Mario dijerat Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak S subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Polisi merespons permintaan Menkopolhukam
Mahfud MD untuk menjerat Mario Dandy Satriyo dengan Pasal 354 dan 355 KUHP tentang penganiayaan berat. Kabid Humas Polda
Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus penganiyaan Mario terhadap Cristalino David Ozora tersebut masih didalami.
"Proses penyidikan masih berlangsung, segala masukan, segala hal yang bersifat ini menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti tentu berproses. Artinya, apa yang sudah ditetapkan saat ini masih berproses," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Rabu, 1 Maret 2023.
Kepolisian masih melakukan pendalaman penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi serta ahli. Setelah itu kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk mendapat suatu kesimpulan yang membuat terang
perkara tersebut.
"Masih adanya beberapa langkah, rencana tindak lanjut di antaranya tentu ada gelar perkara kembali, tentu ini menjadi suatu pertimbangan adanya alat bukti dan juga keterangan-keterangan ahli ya," terang dia.
Mahfud MD meminta polisi untuk menjerat Mario Dandy Satriyo dengan Pasal 354 dan 355 KUHP. Adapun Pasal 354 KUHP mengatur terkait penganiayaan berat. Pada pasal tersebut siapa saja yang dengan sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Kemudian, Pasal 355 Ayat 1 mengatur hukuman bagi orang yang melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu. Hukuman pidananya maksimal dua belas tahun.
Mahfud menilai dengan menjerat pasal terkait penganiayaan berat tersebut akan memberikan efek jera, baik untuk Mario maupun bagi masyarakat luas.
"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud kepada wartawan di RS Mayapada, Selasa, 28 Februari 2023.
Diketahui, Mario saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Mario dijerat Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak S subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)