Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta polisi menerapkan pasal yang lebih tegas terhadap pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Hal ini dinilai penting agar bisa memberikan efek jera.
"Hal ini untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355 KUHP," kata Mahfud MD saat ditemui di RS Mayapada Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023.
Ada dua tersangka penganiayaan David, yakni anak pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Mario Dandy Satriyo, dan Shane. Mahfud menuturkan pihaknya memang menyetujui pasal yang disangkakan polisi kepada kedua tersangka, yakni Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Namun, Mahfud menilai para tersangka seharusnya juga dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Direncanakan. Ancaman pidananya, maksimal 12 tahun penjara. Kemudian, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Tidak Direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.
Mahfud mengaku sudah berdiskusi dengan para penasihat hukum, aktivis, dan penegak rasa kemanusiaan. Mereka berharap kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Meski menerapkan pasal paling ringan, tapi banyak juga pasal alternatif untuk mendidik masyarakat sehingga tetap bisa jera dan takut melakukan hal yang sama," ungkapnya.
Kemudian, Mahfud juga menyoroti masalah kekayaan yang tidak sesuai dengan profil pekerjaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy. Ia meminta kepada seluruh penegak hukum untuk bekerja profesional dalam mendidik masyarakat agar setiap masalah bisa diselesaikan secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban.
"Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah berkirim surat pada KPK tentang adanya beberapa hal yang diduga pencucian uang dan proses didapat yang tidak sah oleh saudara Alun sebagai orang tua," jelasnya.
Mahfud menjenguk David sebagai bentuk dukungannya agar anak petinggi Gerakan Pemuda Ansor itu bisa segera pulih. "Saya berdoa untuknya dan saya ikut bersyukur bahwa yang bersangkutan sudah mengalami kemajuan-kemajuan, meskipun tentu belum sadar sepenuhnya," tutur dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta polisi menerapkan pasal yang lebih tegas terhadap pelaku
penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Hal ini dinilai penting agar bisa memberikan efek jera.
"Hal ini untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355 KUHP," kata Mahfud MD saat ditemui di RS Mayapada Kuningan, Jakarta, Selasa, 28 Februari 2023.
Ada dua tersangka penganiayaan David, yakni anak pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Mario Dandy Satriyo, dan Shane.
Mahfud menuturkan pihaknya memang menyetujui pasal yang disangkakan polisi kepada kedua tersangka, yakni Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Namun, Mahfud menilai para tersangka seharusnya juga dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Direncanakan. Ancaman pidananya, maksimal 12 tahun penjara. Kemudian, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Tidak Direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.
Mahfud mengaku sudah berdiskusi dengan para penasihat hukum, aktivis, dan penegak rasa kemanusiaan. Mereka berharap kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Meski menerapkan pasal paling ringan, tapi banyak juga pasal alternatif untuk mendidik masyarakat sehingga tetap bisa jera dan takut melakukan hal yang sama," ungkapnya.
Kemudian,
Mahfud juga menyoroti masalah kekayaan yang tidak sesuai dengan profil pekerjaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy. Ia meminta kepada seluruh penegak hukum untuk bekerja profesional dalam mendidik masyarakat agar setiap masalah bisa diselesaikan secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban.
"Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah berkirim surat pada KPK tentang adanya beberapa hal yang diduga pencucian uang dan proses didapat yang tidak sah oleh saudara Alun sebagai orang tua," jelasnya.
Mahfud menjenguk David sebagai bentuk dukungannya agar anak petinggi Gerakan Pemuda Ansor itu bisa segera pulih. "Saya berdoa untuknya dan saya ikut bersyukur bahwa yang bersangkutan sudah mengalami kemajuan-kemajuan, meskipun tentu belum sadar sepenuhnya," tutur dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)